Batam, Sentralnews.com – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang beras di kawasan Industrial Park, Batu Ampar, membuat publik bertanya-tanya. Gudang yang tidak memiliki plang nama perusahaan itu terlihat melakukan bongkar muat beras dalam jumlah besar setiap hari, dengan karung-karung yang didominasi tanpa identitas produk yang jelas.
Media Sentralnews.com telah melayangkan surat konfirmasi bernomor 21/VII/2026 kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Surat itu memuat 5 pertanyaan penting yang menjadi sorotan publik, namun hingga batas waktu 5 hari kerja berlalu, tidak ada respons dari Kepala Disperindag maupun jajarannya.
Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Disperindag Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Centre, itu telah dilayangkan dengan tembusan lampiran pemberitaan terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh pihak Disperindag.
Padahal, isi surat tersebut menyoroti persoalan yang sangat krusial bagi masyarakat Batam: kepastian hukum atas asal-usul beras, legalitas distribusi, serta pengawasan rantai pangan yang berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga pangan di Batam.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi beberapa hari lalu, gudang yang berada di kawasan Industrial Park, Batu Ampar, terlihat melakukan aktivitas bongkar muat beras dalam jumlah besar setiap hari. Sejumlah kontainer tampak keluar masuk area gudang, dan para pekerja terlihat memindahkan karung-karung beras ke atas truk untuk didistribusikan ke berbagai tujuan.
Dari pengamatan visual, terdapat sejumlah karung yang belum memperlihatkan identitas produk pada bagian luar. Bahkan, gudang tersebut disebut belum memiliki plang nama perusahaan yang jelas. Saat dikonfirmasi, petugas keamanan setempat membenarkan bangunan tersebut merupakan gudang beras namun tidak mengetahui secara rinci mengenai asal-usul beras maupun identitas pemasoknya.
Yang menarik, gudang serupa di kawasan yang sama—yang diduga milik PT Usaha Kiat Permata (PT UKP) —pernah disidak oleh Satgas Pangan Disperindag pada Juli 2019 atas dugaan praktik pengoplosan beras. Bahkan pada November 2025, Satgas Pangan Polda Kepri kembali melakukan sidak di gudang PT UKP di kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Pertanyaannya kini: apakah gudang di Industrial Park ini bagian dari jaringan PT UKP, atau pemilik baru yang memanfaatkan celah pengawasan? Dan apakah Disperindag telah melakukan sidak lanjutan pasca dua temuan besar tersebut?
5 Pertanyaan yang Dibiarkan Tanpa Jawaban
Surat konfirmasi yang dikirimkan ke Disperindag memuat lima pertanyaan pokok yang hingga kini masih menggantung:
1. Status Gudang dan Perizinan Usaha
Apakah gudang beras di kawasan Industrial Park, Batu Ampar, yang saat ini menjadi sorotan publik telah memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di Disperindag Kota Batam? Tanpa izin resmi, gudang ini bisa beroperasi secara ilegal dan menyalahi aturan distribusi pangan.
2. Asal-Usul dan Legalitas Beras
Dari mana asal beras yang disimpan dan didistribusikan dari gudang tersebut? Apakah telah melalui prosedur karantina dan kepabeanan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan? Ini penting mengingat Batam merupakan zona perdagangan bebas yang rawan penyelundupan beras asing.
3. Pengawasan dan Sidak Terbaru
Kapan terakhir kali Disperindag Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau pemeriksaan rutin di gudang tersebut? Apakah ada rencana sidak dalam waktu dekat menyusul meningkatnya perhatian publik?
4. Tindak Lanjut Temuan Sebelumnya
Bagaimana tindak lanjut Disperindag atas hasil sidak di gudang PT UKP pada Juli 2019 dan November 2025? Apakah ditemukan pelanggaran dan sanksi apa yang telah diberikan? Jika ada pelanggaran tetapi tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan kelemahan pengawasan yang sistemik.
5. Koordinasi Antarinstansi
Bagaimana bentuk koordinasi Disperindag dengan instansi terkait lainnya (Perum Bulog, Balai Karantina, Bea Cukai, Polda Kepri) dalam melakukan pengawasan rantai distribusi beras di Batam? Koordinasi yang lemah menjadi celah utama bagi praktik distribusi pangan ilegal.
Sebagaimana diketahui, peredaran beras sebagai komoditas strategis diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengharuskan setiap pangan yang diedarkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan. Jika beras yang diedarkan tidak jelas asal-usulnya, maka konsumen berpotensi dirugikan, baik dari segi kualitas maupun harga.
Tidak adanya kepastian hukum atas aktivitas gudang beras di Batam dapat menimbulkan dampak negatif yang luas:
· Stabilitas Harga: Peredaran beras ilegal tanpa melalui jalur resmi dapat mengganggu stabilitas harga dan merugikan petani lokal maupun Bulog sebagai pengendali cadangan pangan nasional.
· Kepercayaan Masyarakat: Minimnya pengawasan dan transparansi dari Disperindag membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan.
· Potensi Penyelundupan: Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia rawan menjadi pintu masuk beras ilegal yang tidak melalui prosedur karantina dan bea cukai.
Disperindag Kota Batam memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi dan peredaran barang kebutuhan pokok, termasuk beras. Namun, maraknya aktivitas gudang yang disorot publik serta minimnya informasi resmi dari instansi berwenang berpotensi menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan dan mengganggu kepercayaan masyarakat.
Jika Disperindag benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, sidak mendadak di gudang tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak pertama kali muncul laporan dari masyarakat atau temuan media.
Media Sentralnews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Disperindag Kota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Disperindag, media siap memuatnya sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pertanyaan dari surat konfirmasi yang terjawab. Kepala Disperindag Kota Batam dan jajarannya belum memberikan konfirmasi resmi mengenai:
· Legalitas gudang beras di Industrial Park
· Asal-usul beras dan kelengkapan dokumennya
· Rencana sidak dan pengawasan ke depan
· Tindak lanjut temuan sidak tahun 2019 dan 2025
· Koordinasi antarinstansi dalam pengawasan pangan
Publik Batam berhak mendapatkan kepastian. Kapan Disperindag akan bicara dan bertindak?
Editor red/tim




















