Batam, Sentralnews.com – Aktivitas pengerukan bukit dan pemotongan lahan berlangsung secara besar-besaran di wilayah Kelurahan Sungai Binti, tepatnya di belakang kawasan industri Candi Bentar, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kegiatan ini memicu kecurigaan mendalam warga, mengingat tidak ditemukannya tanda-tanda resmi proyek maupun dokumen legalitas di lokasi, meskipun terpampang papan pengawasan milik BP Batam.
Ironisnya, temuan ini terjadi di tengah komitmen tegas Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang beberapa pekan lalu menyoroti persoalan lahan tidur dan berjanji mencabut alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Justru di sisi lain, aktivitas pengerukan dan pemotongan lahan diduga berlangsung tanpa izin dan tanpa kejelasan legalitas.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Terlihat berderet armada truk pengangkut tanah berjenis roda sepuluh yang sibuk keluar-masuk lokasi untuk memuat material tanah hasil galian.
Satu-satunya tanda yang dipasang di area kerja hanyalah papan peringatan milik BP Batam bertuliskan: “Alokasi Lahan ini dalam pengawasan BP Batam”. Namun, plang identitas proyek, nama pelaksana kegiatan, nomor izin, maupun rencana pemanfaatan lahan sama sekali tidak ditemukan. Padahal, BP Batam baru saja mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memudahkan pemantauan progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pemotongan lahan ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial DS. Diketahui DS mengendalikan dua korporasi, yaitu PT TMS dan PT SIB, yang diduga melakukan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, DS kini menghadapi perkara hukum di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, seluas sekitar 6 hektar. Pengusaha tersebut berstatus sebagai terdakwa namun tidak ditahan.
Warga sekitar memastikan pekerjaan telah berlangsung lebih dari satu bulan. Cara kerja pihak pelaksana dinilai mencurigakan dan kerap berpindah-pindah lokasi.
Ketiadaan plang proyek dan bukti legalitas memicu kekhawatiran warga. Mereka menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang dari BP Batam selaku otoritas pengelola wilayah. Warga khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, hingga banjir di sekitar pemukiman.
“Mereka sudah sebulan lebih bekerja, Pak. Kami yakin mereka tidak memiliki legalitas, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi seperti ini dan tidak pernah memasang plang proyek sama sekali,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menuntut pihak berwenang agar tidak menutup mata. “Kami sangat berharap pihak terkait segera menindak tegas para pelaku agar tidak bertindak sewenang-wenang melakukan pemotongan lahan. Kami pun memiliki lahan garapan di sini,” tegas warga tersebut.
Penelusuran lebih lanjut menemukan, tanah hasil pengerukan bukit diangkut dan diduga dijual untuk kegiatan penimbunan di lokasi lain, yakni kawasan sekitar Marina. Di lokasi itu, lahan yang diduga merupakan aliran sungai kini telah disulap menjadi daratan; sejumlah sisi aliran sungai masih terlihat belum tertimbun.
Sama halnya lokasi pemotongan, di lokasi penimbunan pun tidak ditemukan plang proyek maupun keterangan identitas pemilik lahan.
Tim investigasi menemui seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas pemeriksa di lokasi penimbunan. Ketika dimintai keterangan, pria bernama Yopi menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik maupun nama perusahaan pelaksana.
“Saya tidak tahu siapa pemilik lokasi ini, bahkan nama perusahaannya pun saya tidak tahu. Lebih baik Bapak berkomunikasi dengan Pak Elfin, beliau adalah koordinator lapangan di sini,” ujar Yopi singkat.
Temuan ini menjadi kontras dengan komitmen Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang beberapa pekan lalu secara tegas menyoroti lahan tidur di Batam. Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Amsakar menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
“Kalau dalam rentang waktu dua tahun tidak digarap, maka dapat diambil kembali. Kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu untuk mempercepat pembangunan Kota Batam,” tegas Amsakar dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Ia juga menegaskan tidak ingin ada lahan yang hanya dibayar 10 persen karena belum menunjukkan keseriusan berinvestasi, dan minimal harus 50 persen.
Namun, di sisi lain, aktivitas pengerukan dan pemotongan lahan di Sungai Binti justru berlangsung tanpa kejelasan izin dan tanpa transparansi, bertolak belakang dengan semangat penertiban lahan yang digaungkan BP Batam.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari BP Batam maupun instansi terkait mengenai status izin dan legalitas kedua kegiatan pemotongan serta penimbunan lahan tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan BP Batam segera menindaklanjuti temuan ini, mengingat lahan yang diduga digaruk secara ilegal berpotensi merupakan aset negara yang seharusnya dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Batam.
Editor red/tim.




















