Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Jakpus Amankan 132 Kg Ganja dan Kejar Dua Otak Jaringan

Jakarta, Sentralnews.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama Juli 2026 dengan menyita barang bukti sebanyak 132 kilogram ganja dari berbagai lokasi. Meski demikian, aparat kepolisian masih memburu dua orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu petugas. Polisi telah mengantongi identitas keduanya dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Selain menyita 132 kilogram ganja, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat kepolisian.

Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara pengejaran terhadap dua pengendali jaringan narkoba yang masih buron terus dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

(Jr)