DAERAHLEBONGNEWS

7 Jam Diperiksa, Oknum Kadis Terduga Cabul Masih Melenggang

×

7 Jam Diperiksa, Oknum Kadis Terduga Cabul Masih Melenggang

Share this article
Oknum kadis diperiksa, dan juga didampingi sejumlah pengacara

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Hampir tujuh jam diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, namun pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur belum berujung pada penahanan.

Oknum pejabat tersebut tiba di Mapolres Lebong sekitar pukul 13.10 WIB dengan dikawal empat orang kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sekitar pukul 19.50 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, yang bersangkutan justru kembali meninggalkan Mapolres Lebong masih melenggang tanpa ditahan.

Kondisi ini menjadi sorotan karena perkara yang ditangani bukan perkara biasa. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan terhadap anak di bawah umur, sementara proses hukum terhadap terlapor masih berada pada tahap penyelidikan.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

Namun, polisi menyatakan belum melakukan penahanan karena alat bukti dinilai belum mencukupi.

“Didampingi empat pengacara, sepanjang pemeriksaan yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya,” kata Darmawel.

Penyidik menyatakan akan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Alasannya, kasus ini menyangkut anak di bawah umur sekaligus nama baik seseorang.

Meski pemeriksaan hampir tujuh jam telah dilakukan, penyidik belum berhenti menggali fakta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan dilakukan untuk mencari bukti tambahan.

Bahkan, meskipun oknum kadis tidak mengakui dugaan perbuatan tersebut, polisi memastikan pemeriksaan ulang masih terbuka dilakukan.

“Kami tidak berani gegabah karena belum cukup alat bukti. Jika nanti ditemukan bukti kuat, statusnya tentu akan ditingkatkan, termasuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Artinya, keluarnya terlapor dari Mapolres Lebong setelah diperiksa hampir tujuh jam belum menutup perkara. Justru penyidik masih dituntut membuktikan apakah rangkaian keterangan, saksi dan bukti yang ada mampu mengarah pada peningkatan status hukum.

Peristiwa yang dilaporkan sendiri disebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang kerja oknum Kadis.

Di sisi lain, lambannya perkembangan status hukum terlapor mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi, terlapor merupakan seorang pejabat di lingkungan pemerintahan.

Aktivis asal Lebong, Rizki Febrian, meminta penyidik tidak memberikan perlakuan berbeda hanya karena terlapor memiliki jabatan.

“Kami minta penyidik profesional dan objektif. Jangan mentang-mentang terlapor seorang pejabat, perkaranya malah dikompromikan,” tegas Rizki.

Rizki mengingatkan, mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya diselesaikan hanya melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian.

Sorotan juga diarahkan terhadap kabar adanya upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Bagi Rizki, apabila surat damai tersebut memang ada, keberadaannya justru harus ditelusuri dalam proses penyidikan.

“Jalur damai tidak menghapus pidana. Keberadaan surat damai antara pelapor dan terlapor justru secara implisit mengindikasikan adanya perbuatan tersebut. Ini seharusnya jadi petunjuk kuat bagi penyidik untuk bergerak cepat, bukan malah berkulit keras di alasan kekurangan bukti,” pungkasnya.

Kini, penyidik Polres Lebong kembali ditunggu langkah berikutnya melalui pemeriksaan ulang, pemanggilan saksi lain, dan pencarian bukti tambahan. Hampir tujuh jam diperiksa, terlapor tetap keluar tanpa ditahan, sehingga arah perkara ini masih menjadi sorotan. (FR)