Tangerang, sentranews.com – Keberadaan sebuah workshop atau tempat usaha yang disebut warga sebagai PT Gamen di kawasan permukiman padat penduduk Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, menuai keluhan. Sejumlah persoalan lingkungan yang disampaikan warga meliputi dugaan gangguan polusi udara, kebisingan aktivitas pekerjaan, serta kondisi jalan lingkungan yang disebut mengalami kerusakan akibat kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi usaha.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Bang Zeck, tokoh masyarakat Kelurahan Gondrong yang juga pernah menjabat sebagai ketua RW selama tiga periode. Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan aduan masyarakat yang berkaitan dengan kenyamanan, kesehatan lingkungan, keselamatan, dan kepentingan warga di sekitar lokasi usaha.
Menurut Bang Zeck, persoalan tersebut bukan baru sekali dibicarakan. Ia menyebut beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi untuk mencari penyelesaian antara pihak yang mengeluhkan aktivitas usaha dan pihak pengelola. Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum terlihat titik terang yang memuaskan warga.
Persoalan ini, kata dia, perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Tujuannya bukan semata-mata menghentikan kegiatan usaha, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan industri atau workshop yang beroperasi di tengah permukiman benar-benar memenuhi ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, serta aturan tata ruang yang berlaku.
Bang Zeck: Jangan Abaikan Keluhan Masyarakat
Bang Zeck menegaskan bahwa warga yang menyampaikan keberatan pada dasarnya menginginkan lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan aktivitas usaha yang tidak terkendali.
Sebagai tokoh masyarakat yang pernah mengemban amanah sebagai ketua RW selama tiga periode, ia mengaku memahami bahwa persoalan lingkungan membutuhkan komunikasi, musyawarah, dan tanggung jawab bersama. Namun, menurutnya, apabila pertemuan dan mediasi telah dilakukan berulang kali tanpa menghasilkan penyelesaian yang jelas, pemerintah perlu hadir untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Yang kami harapkan sederhana, pemerintah datang, melihat langsung kondisi di lapangan, mendengarkan keluhan warga, lalu memeriksa apakah aktivitas usaha tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat yang setiap hari tinggal di sekitar lokasi justru harus terus menanggung dampak yang mereka keluhkan tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan Bang Zeck.
Ia berharap pihak pengelola usaha juga bersedia membuka ruang komunikasi secara baik dengan masyarakat. Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah permukiman semestinya diikuti tanggung jawab untuk menjaga hubungan sosial, memperhatikan lingkungan sekitar, dan memastikan aktivitas operasional tidak menimbulkan gangguan yang dapat dihindari.
Bang Zeck menilai penyelesaian tidak cukup hanya dengan pertemuan atau janji. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta agar tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, dan kewenangan masing-masing instansi.
Polusi Udara dan Kebisingan Menjadi Keluhan Warga
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan gangguan polusi udara dan kebisingan dari aktivitas workshop tersebut.
Di kawasan permukiman padat penduduk, aktivitas usaha yang menggunakan peralatan kerja, memindahkan material, atau menjalankan proses produksi perlu memperhatikan dampaknya terhadap rumah-rumah di sekitarnya.
Menurut pengaduan yang disampaikan Bang Zeck, warga merasa terganggu oleh aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut. Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melakukan pemeriksaan langsung, termasuk menilai sumber kebisingan, potensi pencemaran udara, pengelolaan limbah apabila ada, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan.
Pemeriksaan teknis dinilai penting agar keluhan warga tidak hanya berhenti sebagai perdebatan antara masyarakat dan pengelola usaha. Melalui pengukuran dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran serta tindakan apa yang harus dilakukan.
Bang Zeck berharap pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara objektif dengan memperhatikan keterangan kedua belah pihak.
“Kalau memang kegiatan usaha sudah memenuhi aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran, tentu hal itu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak terhadap warga, harus ada langkah perbaikan dan penegakan aturan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penyelesaian,” demikian harapan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Jalan Lingkungan Diduga Terdampak Kendaraan Pengangkut Material
Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti kondisi jalan di sekitar lokasi usaha. Berdasarkan pengaduan Bang Zeck, jalan lingkungan disebut mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan yang berulang kali keluar masuk untuk mengangkut material.
Persoalan ini dinilai perlu diperiksa secara khusus karena jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas yang digunakan bersama oleh warga, termasuk anak-anak, orang lanjut usia, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lainnya.
Apabila terdapat dugaan kerusakan akibat kendaraan operasional suatu usaha, pemerintah perlu menelusuri kondisi jalan sebelum dan sesudah aktivitas berlangsung, jenis serta bobot kendaraan yang melintas, frekuensi pengangkutan material, dan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kerusakan.
Bang Zeck berharap pihak pengelola tidak menutup mata terhadap kondisi fasilitas lingkungan yang digunakan masyarakat setiap hari.
Menurutnya, kegiatan usaha semestinya memperhitungkan dampak operasional terhadap akses warga. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu, penyelesaiannya perlu dibicarakan secara terbuka dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pemerintah daerah memeriksa apakah akses kendaraan menuju lokasi workshop sudah sesuai dengan peruntukan jalan dan ketentuan operasional yang berlaku.
Status Badan Hukum dan Perizinan Perlu Diperiksa
Persoalan lain yang disoroti dalam pengaduan adalah status workshop yang disebut memiliki badan hukum perseroan terbatas atau PT.
Bang Zeck meminta pemerintah memastikan apakah identitas badan usaha, kegiatan yang dijalankan, lokasi operasional, serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah sesuai dengan ketentuan.
Keberadaan badan hukum, apabila benar telah terdaftar, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi ketentuan lingkungan, tata ruang, bangunan, dan perizinan berusaha. Sebaliknya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran juga tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keluhan warga atau pengamatan dari luar lokasi.
Karena itu, pemeriksaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau instansi perizinan yang berwenang di Kota Tangerang dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki.
Dinas terkait juga perlu memeriksa apakah penggunaan bangunan dan lahan sebagai workshop telah sesuai dengan peruntukan ruang serta ketentuan bangunan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Tidak Adanya Pekerja Resmi Perlu Diklarifikasi
Dalam pengaduannya, Bang Zeck juga mempertanyakan keberadaan tenaga kerja di workshop tersebut. Ia menyampaikan bahwa menurut pengamatannya, tidak terlihat karyawan atau pekerja yang secara jelas menjalankan pekerjaan sebagai tenaga kerja tetap maupun pekerja lepas.
Hal itu menjadi salah satu alasan yang mendorongnya meminta instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan.
Meski demikian, ada atau tidaknya hubungan kerja tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan sesaat terhadap aktivitas di lokasi. Sebuah usaha dapat menggunakan pekerja dengan status dan pola hubungan kerja yang berbeda, sesuai kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang diharapkan mengklarifikasi apakah terdapat tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan operasional, bagaimana status hubungan kerjanya apabila ada, serta apakah kewajiban ketenagakerjaan yang relevan telah dipenuhi.
Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara profesional dengan meminta keterangan pihak pengelola dan memeriksa dokumen yang diperlukan.
Bang Zeck berharap seluruh aspek kegiatan usaha dapat diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mediasi Berulang Belum Memberikan Kepastian, Warga Menunggu Tindakan Nyata
Menurut Bang Zeck, salah satu hal yang membuat masyarakat merasa perlu mengadukan persoalan ini adalah belum adanya penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian setelah beberapa kali mediasi.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menunggu sampai keluhan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Sebaliknya, pemerintah dapat memfasilitasi dialog, melakukan pemeriksaan lapangan, dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat dengan pengelola usaha. Mereka ingin mengetahui apakah kegiatan di lokasi tersebut telah memenuhi aturan serta bagaimana dampak operasionalnya dapat dikendalikan.
Bang Zeck menilai penyelesaian yang baik harus mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni hak pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang layak.
Apabila terdapat persoalan teknis yang dapat diperbaiki, pihak pengelola diharapkan segera melakukan pembenahan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, ia meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP Diminta Bertindak Sesuai Kewenangan
Bang Zeck secara khusus berharap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang turut menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya.
Ia meminta pemerintah memeriksa legalitas dan kepatuhan operasional lokasi usaha sebelum menentukan tindakan yang diperlukan. Apabila ditemukan pelanggaran peraturan daerah atau ketentuan lain yang menjadi kewenangan Satpol PP, ia berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas dan terukur.
Terkait permintaan penyegelan PT Gamen, Bang Zeck berharap pemerintah mempertimbangkan tindakan tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian sementara kegiatan atau penyegelan.
Langkah tersebut, menurut aspirasi warga, perlu ditempuh apabila mekanisme pembinaan dan peringatan tidak menghasilkan perbaikan atau apabila terdapat kondisi yang menurut aturan mengharuskan penghentian kegiatan.
Namun, keputusan mengenai penyegelan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat. Tindakan tersebut harus mengikuti prosedur, dasar hukum, dan kewenangan instansi yang berwenang.
Pemkot Tangerang Diharapkan Membentuk Pemeriksaan Terpadu
Untuk memperoleh penyelesaian yang menyeluruh, Bang Zeck berharap Pemerintah Kota Tangerang mengoordinasikan pemeriksaan lintas instansi terhadap workshop yang disebut sebagai PT Gamen tersebut.
Instansi yang diharapkan menindaklanjuti meliputi:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, untuk memeriksa dugaan gangguan kebisingan, pencemaran udara, pengelolaan limbah, serta kewajiban lingkungan.
2. Dinas yang membidangi tata ruang dan bangunan, untuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang, penggunaan bangunan, dan ketentuan teknis yang relevan.
3. Dinas perizinan atau DPMPTSP Kota Tangerang, untuk mengklarifikasi legalitas dan kesesuaian perizinan kegiatan usaha.
4. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, untuk memeriksa aspek ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
5. Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah dan menjalankan penegakan sesuai kewenangan.
6. Perangkat daerah terkait jalan dan prasarana lingkungan, untuk menilai kondisi jalan serta menelusuri dugaan kerusakan yang dikaitkan dengan kendaraan pengangkut material.
Pemeriksaan terpadu dinilai dapat membantu menghindari penanganan yang berjalan sendiri-sendiri. Setiap instansi dapat menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai bidangnya, sehingga pemerintah mempunyai dasar yang lebih kuat untuk menentukan langkah berikutnya.
Selain itu, masyarakat berharap hasil penanganan pengaduan disampaikan secara jelas, termasuk temuan di lapangan, kewajiban yang harus dipenuhi pengelola, dan tenggat waktu perbaikan apabila memang diperlukan.
Hak Jawab Pengelola Perusahaan Tetap Terbuka
Di tengah berkembangnya keluhan warga, klarifikasi dari pihak pengelola PT Gamen tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Pihak pengelola perlu diberikan kesempatan menjelaskan jenis kegiatan yang dijalankan, status dan perizinan usaha, sistem operasional, penggunaan tenaga kerja, pengelolaan dampak lingkungan, serta tanggapan atas dugaan kerusakan jalan.
Penjelasan tersebut penting agar persoalan tidak hanya dinilai dari satu sudut pandang. Apabila pengelola telah melakukan upaya pengendalian dampak atau memiliki dokumen yang relevan, informasi tersebut perlu diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, berbagai persoalan yang disampaikan warga tersebut tetap merupakan pengaduan yang perlu diverifikasi. Tidak tepat menetapkan adanya pelanggaran atau menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki pekerja hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Bang Zeck: Warga Membutuhkan Kepastian
Menutup penyampaiannya, Bang Zeck berharap Pemkot Tangerang memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat Gondrong. Ia menekankan bahwa warga membutuhkan penyelesaian yang nyata, bukan konflik berkepanjangan antara lingkungan permukiman dan kegiatan usaha.
Ia juga mengharapkan pemilik atau pengelola workshop bersedia berkomunikasi dengan warga, menerima masukan, dan memperbaiki hal-hal yang terbukti menimbulkan gangguan.
“Harapan kami, pemerintah segera turun ke lapangan, memeriksa semuanya secara terbuka, dan mengambil tindakan sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak lanjuti. Kalau ada kewajiban yang harus diperbaiki, berikan arahan dan batas waktu yang jelas. Kami ingin lingkungan Gondrong tetap nyaman, jalan dapat digunakan dengan baik, dan warga tidak terus-menerus merasa terganggu oleh aktivitas di sekitar rumah mereka,” demikian inti harapan Bang Zeck.
Sebagai tokoh masyarakat dan mantan ketua RW tiga periode, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Kini, warga menantikan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait. Pemeriksaan faktual di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah keluhan tersebut memiliki dasar pelanggaran serta menentukan tindakan yang proporsional.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Identitas badan usaha, status perizinan, kondisi lingkungan, hubungan kerja, dugaan kerusakan jalan, serta dugaan pelanggaran lainnya perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola PT Gamen maupun Pemerintah Kota Tangerang.
Jr












