Edwar Samsi Jadi Ketua Pansus Perubahan Perda RPJMD

Bengkulu, sentralnews.com- Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edwar Samsi ditunjuk menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Bengkulu 2016-2021.

“Kita sudah sepakati bahwa Edwar Samsi dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan akan menjadi Ketua Pansus,  yang akan didampingi oleh  Zainal dari fraksi PKB sebagai Wakil Ketua,” kata Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah yang memimpin Rapat Paripurna.

Penunjukkan Edwar Samsi menjadi Ketua Pansus bersama Zainal dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua serta Sekretaris oleh Sekwan Provinsi Syaiful dilakukan dalam Rapat Paripurna di Lingkungan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (24/2).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pansus ini beranggotakan 15 orang yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, dan masing-masing anggotanya terdiri dari setiap perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu

“Untuk pansus maksimal ada  15 orang yang terdiri dari perwakilan 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu,” sambungnya.

Terkait perubahan RPJMD Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa pentingnya perubahan RPJMD karena tindak lanjut hasil pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sejak tahun 2017-2019, secara substantif hasil pengendalian dan evaluasi pertunjukan bahwa masih terdapat kelemahan terkait pemetaan kinerja sehingga akuntabilitas kinerja tidak optimal masih terdapat beberapa indikator kinerja kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang bersifat output.

“Masih adanya kesamaan indikator kinerja antara kepala daerah dengan kepala perangkat daerah serta antara kepala perangkat daerah dengan eselon 3 sehingga semuanya perlu ditata ulang, secara capaian indikator pertumbuhan ekonomi tidak tercapai karena target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga perlu dilakukan penyelesaian target,” ujar Rohidin.

Sasaran strategis dan indikator kinerja, lanjut Rohidin, manfaatnya tidak dirasakan masyarakat sehingga menjadi alasan mendasar perlu dilakukan perubahan RPJMD secara keseluruhan secara strategis sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan.

“Perubahan RPJMD dilaksanakan terkait dengan perbaikan akuntabilitas kinerja dalam rangka mengefisiensikan dan non efektifkan program dan kegiatan agar beriorentasi hasil yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Pansus Perubahan RPJMD, Edwar Samsi mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum menerima draf yang dimaksud oleh Gubernur Bengkulu.

“Ini aka kita bahas, karena ada rekomendasi dari Kemendagri supaya raperda RPJMD itu untuk di revisi,” singkat Edwar. (Lcy)