Lebong, Sentralnews.com-Anggota DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas nota pengantar Raperda tahun 2020. Dilanjutkan, paripurna jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lebong terhadap nota pengantar Raperda, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Lebong di jalur dua kawasan perkantoran Tubei.Senin (20/1/2020)
Rapat paripurna tampak dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi Waka I Popi Ansa. Sementara itu, baik Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi maupun Wakil Bupati Wawan Fernandez SH MKn berhalangan hadir. Begitupun Sekretaris Daerah (Sekda) H. Mustarani Abidin SH MSi.
Pihak eksekutif diwakili Asisten I Setda Lebong Jafri SSos. Dikonfirmasi usai paripurna, Asisten I Setda Lebong Jafri SSos mengatakan, dari 8 Raperda yang telah diajukan, Raperda tentang Hari jadi Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), diharapkan bisa menjadi prioritas untuk dibahas. Menurut dia, Perda yang telah disahkan, bisa diterapkan secara optimal jika Pemkab Lebong sudah memiliki PPNS.
Sementara, terkait hari jadi Kabupaten Lebong, merupakan hari bersejarah yang sepatutnya diperingati setiap tahun. Hari jadi Kabupaten Lebong ini sendiri rencananya akan diperingati setiap tanggal 18 Desember. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang No 39 tahun 2003 tentag Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang yang ditandatangani oleh Presiden RI tanggal 18 Desember 2003.
“Jadi, dua Raperda itu, kita harapkan bisa segera dibahas. Di samping, keenam Raperda lain yang tidak kalah pentingnya,” ujar Jafri.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen mengatakan, delapan Raperda yang telah diajukan eksekutif segera akan dibahas oleh Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong bersama jajaran Pemkab Lebong melalui OPD terkait.
“Setelah diproses oleh Bapemperda, kemudian dibahas di tingkat fraksi,” singkatnya. Seperti diketahui, 8 Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif adalah :
1. Raperda tentang Pengelolaan Sampah
2. Raperda tentang Penetapan Baku Mutu Air dan Kelas Air Sungai di Kabupaten Lebong.
3. Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Lebong.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
5. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
6. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Lebong.
7. Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei
8. Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Adv/AR