Sekda Kaur Mangkir Panggilan Bawaslu Pertama

Kaur, Sentralnews.com- Informasinya Sekda Kaur Nandar Munadi sudah dipanggil Bawaslu Kaur terkait dugaan pelanggaran pada penggantian pejabat eselon II oleh Bupati Kaur Gusril Pausi. Bahkan sudah dua kali dipanggil, tapi mangkir.

Nandar saat dikonfirmasi media ini via telepon, Rabu, 23 September 2020, enggan berkomentar perihal pemanggilan tersebut.

“No comment dulu ya,” singkatnya sembari meminta media ini untuk memahami kondisi yang tengah terjadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo membenarkan pihaknya telah memanggil Sekda dan membenarkan bahwa Sekda mangkir untuk panggilan pertama.

“(Sekda) panggilan pertama tidak hadir. Panggilan kedua siang ini, masih menunggu,” ungkapnya menjawab pesan singkat media ini via whatSapp.

Tak hanya memanggil Sekda, Bawaslu juga memanggil Gusril Pausi.

“Bupati (Gusril) juga dipanggil,” pungkasnya.

Sekadar mereview, Gusril diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau biasa disebut UU Pilkada. Karena melakukan penggantian pejabat, sedangkan UU tersebut sudah mengatur bahwa calon petahana dilarang melakukan itu, kecuali mendapat izin dari Mendagri. Jika terbukti, maka Gusril bisa didiskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada Kaur 2020.

Akan tetapi, Nandar membantah bahwa Gusril melakukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pejabat dimaksud lantaran melakukan tindakan indisipliner.

Pejabat yang dimaksud adalah Jon Harimol yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, ia diberhentikan dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Analis Jabatan. Untuk mengisi kekosongan posisi Jon, Gusril sudah menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan By Wiadi sebagai Pelaksana tugas.