Batam, Sentralnews.com – Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online (online gambling) atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.
Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto .
Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.
“Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Agus Adrianto, pada bulan Agustus 2022, lalu.
Parahnya, fakta dilapangan sangat berbeda dengan apa yang dikatakan petinggi Polri di pusat, bahkan intruksi Kapolri tersebut hanya berjalan beberapa bulan saja diberlakukan di Batam khususnya diwilayah hukum Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepri. Yang mana saat ini menjamur jenis judi elektronik yang disebut Gelper.
Pantauan beberapa tim (group) pewarta media online di Batam, wilayah Kecamatan Sagulung judi jenis electronik atau disebut Gelper sudah beroperasi 1 bulan, lokasinya di Kavling Baru, Saguba tepatnya warung depan Rumah Sakit Elisabeth, dan Lokasi Pelabuhan Sagulung.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta saat dikonfirmasi menyebutkan akan memerintah jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
“Terimakasih informasinya ,segera saya perintahkan anggota Cek,” ujar Kapolsek.
Hingga berita ini diunggah, tim media ini masih menelusi lokasi perjudian yang lainnya, termasuk di Kampung Aceh, Muka Kuning-Batamindo.
Editor red.
Tim.