Nganjuk, Sentralnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk, kembali menggelar program Jemput Bola perekaman KTP Elektronik yang menyasar pelajar SMA, kali ini menyasar ratusan siswa-siswi di SMA Negeri 1 Sukomoro, yang bertempat di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur , Selasa (28/03/2023)
Perekaman KTP Elektronik ini sendiri, menyasar siswa-siswi yang telah berumur 17 tahun selain sebagai bagian pelayanan administrasi kependudukan, program ini juga menunjang untuk kontentasi pemilihan umum serentak 2024 mendatang sebagai pemilih pemula.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Nganjuk Gatut Sugiarto serta jajaran, siswa-siswi SMAN 1 Sukomoro dan Guru berserta staf.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk Gatut Sugiarto mengatakan bahwa, selain melakukan perekaman KTP-EL bagi siswa-siswi yang telah berumur 17 tahun nantinya bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun keatas, akan diterapkan kegiatan penerapan IKD atau KTP digital dan ini akan diterapkan bagi seluruh siswa-siswi yang ada di Kabupaten Nganjuk, yang akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar SMA, SMK, termasuk MA di Kabupaten Nganjuk.
“Kami telah menerapkan program IKD ini di sekolah SMAN 1 Sukomoro, dan nantinya kami juga akan menerapkanya di sekolah-sekolah lainya yang ada di Kabupaten Nganjuk.”, tutur Gatut.
Pihaknya juga menjelaskan langkah-langkah untuk mendapatkan KTP Digital tersebut :
*Cara Buat KTP Digital*
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui _PlayStore_ .
*_Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:_*
Ponsel dengan akses internet
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat e-mail aktif
Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di _Playstore_
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan _teknologi face recognation_ .
sementara itu wakil kesiswaan SMAN 1 Sukomoro mengatakan, Terima kasih kami dari SMA Negeri 1 Sukomoro kebetulan pagi hari ini saya mewakili bapak kepala sekolah Kebetulan saya juga tahu Masnya dengan adanya kegiatan semacam ini kami sangat gembira terutama anak-anak yang belum memiliki KTP ataupun yang sudah memiliki KTP nanti kedepannya akan memiliki KTP digital dimana banyak apa yang sudah tidak disampaikan oleh semua data mungkin mulai dari KK mungkin dari NPWP dan sebagainya atau di dalam KTP digital itu,” Pungkasnya.
( BW )