Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong tengah melakukan penyelidikan serius atas dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong pada periode 2021 hingga 2024.
Dugaan ini mencuat setelah pihak Kejari menerima laporan terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Kasus tersebut yang sempat mengguncang perhatian publik itu, kini ditangani langsung oleh tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.
Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan. Beberapa orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan seleksi PPPK telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar, kami sedang melakukan pendalaman. Beberapa pihak sudah kami panggil untuk memberikan keterangan. Namun karena ini masih tahap penyelidikan, kami belum dapat menyampaikan siapa saja yang telah kami minta keterangan,” terang Robby, Senin (6/10/2025).
Robby menjelaskan, tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) untuk memperkuat dasar hukum. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak akan berhenti sebelum fakta-fakta hukum terungkap.
“Yang jelas, tim masih bekerja. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta di balik dugaan kecurangan ini. Jika memang ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bersabar menunggu hasil penyelidikan. Robby menekankan bahwa Kejari Lebong akan menangani perkara ini secara terbuka, akuntabel, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami sangat terbuka terhadap informasi tambahan dari masyarakat. Jika ada yang memiliki bukti atau informasi terkait dugaan kecurangan ini, silakan sampaikan secara resmi ke Kejaksaan,’ tambahnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa Kejari Lebong tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum, mengingat kasus ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dan nasib para tenaga honorer serta pelamar PPPK di Kabupaten Lebong.
“Apabila nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Semua proses kami jalankan sesuai koridor hukum,” tandasnya. (FR)




















