Dalih Sumbangan Sukarela, Pjs Kades Nangai Tayau I Akui Ada Pemotongan Siltap

Lebong, Sentralnews.com – Polemik pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, kian mengerucut. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nangai Tayau I, Lisda, akhirnya mengakui adanya pengumpulan uang dari 10 perangkat desa dengan dalih sumbangan sukarela.

Dari surat pernyataan yang ditunjukkan Lisda, tercantum 10 perangkat desa yang diklaim secara sukarela menyumbang masing-masing Rp1.880.000. Dengan demikian, total dana yang terkumpul mencapai Rp18.800.000. Padahal, diketahui setiap perangkat desa tersebut hanya menerima Siltap sekitar Rp2 juta per bulan.

Lisda berdalih, dana tersebut dikumpulkan untuk membantu pembayaran gaji delapan staf desa yang menunggak selama lima bulan. Setiap staf desa tersebut diketahui menerima gaji Rp500 ribu per bulan.

“Pemotongan itu, merupakan inisiatif dari perangkat desa itu sendiri. Tidak ada ditekan oleh saya, tidak ada ancaman pemecatan jika tidak tanda tangan,” beber Lisda, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, pemotongan tersebut bukan atas instruksinya, melainkan hasil kesepakatan para perangkat desa. Dirinya, kata Lisda, hanya memantau saat keputusan itu diambil bersama.

Lisda juga membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani serta membubuhkan stempel pada surat pernyataan yang dibuat oleh 10 perangkat desa tersebut.

“Saat ada keputusan mereka, saya menekan kembali untuk jumlah tidak saya tekankan, boleh tanya sama mereka (10 perangkat desa, red),” terang Lisda.

Selain itu, Lisda turut mengakui adanya sumbangan tambahan dari kantong perangkat desa berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Dana tersebut, katanya, digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).

“Untuk minta kemasyarakat itu sangat susah, jadi inisitif itu, juga merupakan kesepakatan dari perangkat desa sendiri. Tidak saya,” tepisnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, klaim sumbangan sukarela tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka alami.

“Memang ada nada ancaman akan dipecat,” bebernya singkat.

Selain itu, Lisda juga mengatakan, bahwa dalam musyawarah tersebut, dirinya tidak melibatkan pihak BPD. Dirinya mengatakan, jika agenda yang dilaksanakan tersebut ialah bersifat internal.

“Kita tidak melibatkan anggota BPD dalam musyawarah tersebut, karena sifatnya internal,” terang Lisda.

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa juga mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun, mereka memilih bungkam lantaran takut terhadap ancaman pemecatan yang disebut-sebut disampaikan oleh Pjs Kepala Desa.

“Kami sangat keberatan, tapi tidak berani bicara,” kata perangkat desa lainnya.

Ironisnya, setelah pemotongan dilakukan, para perangkat desa justru diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya. Surat tersebut berisi pengakuan bahwa pemotongan gaji dilakukan atas dasar sumbangan sukarela.

Seorang perangkat desa lainnya mengungkapkan, selain diminta menandatangani surat, mereka juga diingatkan agar tidak menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak luar.

“Kami disuruh tanda tangan surat, katanya itu sumbangan. Pjs juga bilang jangan sampai cerita ke luar. Kalau bocor, kami diancam akan dipecat,” ungkapnya. (FR)