Hanya Berbekal Inbup, Pemotongan ZIS ASN Lebong Dipaksa Bayar Rp50 Ribu

Rapat RDP oleh anggota komisi satu DPRD, Soal Regulasi BAZNAS yang hanya sebatas instruksi Bupati

Lebong, Sentralnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Lebong menerima pengaduan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pemaksaan pemotongan gaji untuk zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang merujuk pada Instruksi Bupati (Inbup) Lebong Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam Inbup tersebut, terdapat empat poin yang mengatur penyaluran ZIS bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Dua poin utama menyebutkan bahwa ASN beragama Islam yang penghasilannya telah mencapai nisab wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan.

Sementara itu, bagi ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab, diimbau untuk memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Instruksi Bupati tersebut diketahui berlaku sejak 29 September 2025. Namun, pengurus Baznas baru diseleksi pada November 2025, dan pemotongan ZIS mulai diterapkan pada Januari 2026.

Salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan. Ia menyebut penghasilannya belum mencapai nisab, sehingga seharusnya masuk dalam kategori imbauan, bukan kewajiban. Namun, dirinya mengaku diminta menandatangani surat pernyataan sukarela untuk pemotongan gaji sebesar Rp50 ribu per bulan.

“Gaji kami tidak mencapai nisab. Tapi kami diminta tanda tangan surat pernyataan jika tidak setuju. Karena ada tekanan dan alasan loyalitas, akhirnya kami terpaksa . Padahal kebutuhan sehari-hari saja masih terasa kurang. Bukan tidak mau bersedekah, tapi kalau sedekah itu seharusnya ikhlas,” ungkapnya.

Keluhan terkait potongan Rp50 ribu tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Aduan ini kemudian mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lebong yang membahas penyaluran gaji ASN ke Baznas.

Hearing tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Lebong, di antaranya Sriwijaya, SH, Suan, dan Silvi Anjasari dari Fraksi PAN, serta Pipit Irianto dari Partai Perindo.

Anggota Komisi I DPRD Lebong, Suan, menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung keberadaan dan program Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Namun, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap keresahan ASN.

“Kami mendukung kegiatan Baznas, termasuk penyaluran zakat ASN melalui lembaga resmi. Tapi kami juga menerima laporan adanya ASN yang merasa keberatan karena penghasilan mereka belum mencukupi,” ujar Suan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek legalitas kebijakan tersebut. Dalam hearing terungkap bahwa kebijakan pemotongan masih berlandaskan pada Instruksi Bupati. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong tidak hadir dalam rapat dan hanya diwakili oleh Asisten III.

“Dasar yang digunakan saat ini masih Instruksi Bupati,” jelas Suan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai payung hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Daerah (Perda), Suan mengakui bahwa regulasi tertulis tersebut belum tersedia.

Hal ini menjadi catatan penting DPRD agar ke depan terdapat kepastian hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum jelas terkait penyaluran zakat ASN ke Baznas. Dengan payung hukum yang kuat dan sosialisasi yang terbuka, program ini diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (FR)