Batam, Sentralnews.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa kini terancam jeratan hukum buntut dugaan kelalaian dalam proses pencatatan pernikahan. Pasalnya, KUA setempat diduga menikahkan seorang wanita yang ternyata masih terikat perkawinan sah dengan pria lain, warga negara Malaysia bernama Hariz.
Peristiwa ini mencuat setelah Hariz melaporkan bahwa istrinya, Upik dinikahkan secara resmi oleh KUA Nongsa dengan pria lain Desember 2025 lalu, padahal status perkawinan mereka masih sah secara hukum dan belum pernah diputus oleh pengadilan agama.
Diberitakan sebelumnya, Kepala KUA Nongsa, Mulyadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan. Namun ia berdalih bahwa pihaknya telah menjadi korban pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
“Kami sebagai pejabat berwenang telah ditipu. Status Upik ternyata masih memiliki ikatan perkawinan sah. Ini jelas merupakan pemalsuan dokumen,” ujar Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan penelusuran, setidaknya terdapat tiga kejanggalan dalam dokumen yang disodorkan:
1. Status Perkawinan: Upik mencantumkan status cerai hidup di Kartu Keluarga (KK) dan diduga melampirkan akta cerai palsu, padahal faktanya ia masih terikat pernikahan sah dengan Hariz.
2. Wali Nikah Palsu: Upik mengaku bahwa seluruh keluarganya (orang tua) telah meninggal dunia, sehingga pernikahannya menggunakan hakim sebagai wali. Hal ini diduga kuat merupakan keterangan palsu.
3. Status Suami Baru: Pria yang menikahi Upik mengaku berstatus “menikah siri” di KK-nya. Namun faktanya, berdasarkan penelusuran, pria tersebut tercatat masih dalam status “kawin tercatat” dengan wanita lain.
Meskipun mengaku ditipu, pihak KUA tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Sebagai pegawai pencatat nikah, KUA memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah .
Deretan Aturan yang Dilanggar
Peristiwa ini setidaknya melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang perkawinan dan pencatatan sipil:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 9 UU Perkawinan menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat melangsungkan perkawinan lagi, kecuali memenuhi ketentuan izin pengadilan untuk poligami.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, termasuk di antaranya karena pihak wanita masih terikat perkawinan dengan pria lain.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pegawai pencatat (KUA) wajib memeriksa kelengkapan persyaratan, termasuk surat keterangan status perkawinan. Pencatatan yang tidak sesuai dengan kebenaran materiil merupakan pelanggaran hukum yang berakibat sanksi denda atau pidana penjara .
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Berlaku 2026) Pasal 401 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang sah untuk kawin lagi, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda. Pasal 402 mengatur poligami tanpa izin pengadilan terancam pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan .
Ancaman Sanksi bagi KUA/Pegawai Pencatat Nikah
Jika terbukti lalai atau bahkan dengan sengaja mengabaikan prosedur, oknum pegawai KUA dapat dijerat dengan sanksi berlapis:
1. Sanksi Pidana
· Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, jika menerbitkan akta nikah dengan data palsu .
· Pasal 277 KUHP tentang usaha menggelapkan asal-usul orang .
· Pasal 401-402 KUHP baru tentang turut serta melakukan tindak pidana perkawinan, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun .
2. Sanksi Administratif
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 4/DJ.III/PW.00/05/2024, pegawai pencatat yang lalai dapat dikenakan:
· Teguran
· Peringatan tertulis
· Pemberhentian sementara
· Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat
Kepala KUA juga wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan memastikan kelengkapan serta kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput ke dalam aplikasi SIMKAH .
3. Sanksi Perdata
Pernikahan yang dilakukan dapat dibatalkan oleh pengadilan atas permohonan pihak yang berkepentingan (pasangan sah sebelumnya). KUA dapat digugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
4. Preseden Kasus Serupa
Di Sumenep, Madura, kasus serupa pernah terjadi di mana advokat menuding KUA lalai dalam kasus dugaan pemalsuan buku nikah. Dalam kasus tersebut, KUA setempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, baik saat penyidikan maupun di persidangan . Hal ini membuktikan bahwa kelalaian KUA dapat berujung pada proses hukum pidana.
Pantauan media ini, Mulyadi mendatangi kantor Pengadilan Agama guna memasukkan pengaduan ke Pengadilan Agama Sekupang. “Ini saya mau memasukkan pengaduannya pak,” ujar Mulyadi, Rabu (18/2/2026) saat memasuki ruangan pengadilan.
M.Hariz saat dikonfirmasi awak media ini juga mengaku telah di hubungi Muliyadi terkait pengaduan tersebut.
“Iya bang, info dari pak Muliyadi sudah dimasukkan pengaduannya dengan nomor 428. Tinggal menunggu sidang saja,” ujar Hariz saat dikonfirmasi.
Sementara terkait laporan di Mapolresta Barelang, Hariz mengaku masih menunggu panggilan dari penyidik.
Pakar hukum pidana menilai bahwa laporan polisi tetap perlu didorong untuk memastikan adanya efek jera, tidak hanya bagi pemalsu dokumen, tetapi juga bagi petugas yang lalal dalam menjalankan prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama Kota Batam terkait dugaan kelalaian yang menjerat KUA Nongsa.
Editor red/Doni

















