Gagal Jadi Kabid, Usai Setor Uang Rp35 Juta ke Petinggi

Proses pelantikan yang di gelar pada beberapa waktu lalu

Lebong, Sentralnews.com – Isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong perlahan mulai ada pengakuan satu persatu. Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengaku telah menyetor uang hingga Rp35 juta dengan harapan dapat diangkat sebagai pejabat eselon III. Namun, harapan itu pupus setelah dirinya hanya dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi), bukan Kepala Bidang (Kabid) seperti yang dijanjikan.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan pada Selasa (03/03/2026). Ia mengaku kecewa karena merasa telah memenuhi permintaan sejumlah uang, tetapi jabatan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi awal.

“Saya sudah setor Rp35 juta dengan harapan diangkat jadi Kabid, tapi malah cuma dilantik jadi Kasi,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10 juta langsung ke petinggi. Tidak lama berselang, seseorang yang disebut sebagai utusan dari oknum petinggi kembali menemuinya dan meminta tambahan dana agar proses pengangkatan jabatan bisa direalisasikan.

Karena tidak memiliki dana, ASN tersebut mengaku terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Setelah memperoleh pinjaman, ia menyerahkan tambahan Rp25 juta, sehingga total uang yang disetorkan mencapai Rp35 juta.

“Pertama Rp10 juta, kemudian saya tambah Rp25 juta lagi,” terangnya.

Ironisnya, saat diminta menunjukkan bukti penyerahan uang, ia tidak dapat memperlihatkannya. Ia mengaku tidak meminta tanda terima karena terlalu percaya dan tidak menyangka akan mengalami situasi seperti ini.

“Kalau tanda terima tidak ada. Saya pikir tidak akan dibohongi,” keluhnya.

Pengakuan ini tentu memantik tanda tanya besar. Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum. Namun di sisi lain, ketiadaan bukti fisik membuat pengakuan tersebut masih sebatas klaim sepihak yang perlu diuji kebenarannya.

Menanggapi isu tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebong, Syarifudin, membantah tegas adanya praktik jual beli jabatan di era kepemimpinan Bupati Azhari.

“Saya pastikan tidak ada. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, silakan lapor ke APH,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar ASN maupun masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kalau isu yang tidak jelas kebenarannya tidak usah digubris. Diamkan saja, cukup sebatas tenggorokan, tidak usah disebarkan,” pintanya.

Meski bantahan telah disampaikan, perbedaan mencolok antara pengakuan ASN dan pernyataan resmi pemerintah daerah membuat isu ini sulit dianggap angin lalu. Jika tidak segera dibuka secara transparan, dugaan praktik “beli jabatan” bisa berkembang menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik.

Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum (APH). Jika benar ada praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan, maka pengusutan tuntas menjadi keniscayaan. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi yang terbuka juga penting agar nama baik institusi tetap terjaga.

Perlahan namun pasti, isu ini telah keluar dari bisik-bisik internal. Pertanyaannya, akankah kebenaran benar-benar dibuka, atau justru kembali tenggelam tanpa jejak. (FR)