Lebong, Sentralnews.com –Sebanyak 160 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebong tahun ini harus benar-benar gigit jari. Pemerintah Kabupaten Lebong dipastikan tidak menganggarkan dana hibah untuk Ormas dan LSM dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini menjadi sorotan, karena selama ini keberadaan hibah tersebut menjadi salah satu penopang kegiatan organisasi masyarakat yang bergerak di berbagai bidang sosial, pendidikan hingga pengawasan pembangunan.
Ironisnya, pada tahun anggaran 2025 lalu dana hibah sebenarnya sudah tercantum dalam APBD. Namun hingga akhir tahun anggaran, dana tersebut tidak pernah disalurkan dan justru menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp200 juta. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, karena dua tahun berturut-turut Ormas dan LSM di Lebong praktis tidak merasakan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mencatat, dari sekitar 160 Ormas dan LSM yang terdaftar, setidaknya 90 organisasi masih aktif melaporkan kegiatan mereka setiap tahun.
Artinya, puluhan organisasi tersebut tetap menjalankan aktivitas sosial meskipun dengan keterbatasan sumber daya.
Namun tanpa dukungan hibah pemerintah, sejumlah pihak menilai aktivitas Ormas dan LSM berpotensi melemah bahkan mati suri. Padahal selama ini organisasi masyarakat kerap menjadi mitra pemerintah dalam berbagai kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga pengawasan kebijakan publik.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Azhar, membenarkan bahwa dalam APBD 2026 tidak terdapat alokasi dana hibah untuk Ormas maupun LSM. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan dampak dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
“Anggaran tahun 2026 untuk dana hibah baik LSM maupun Ormas tidak ada, karena adanya efisiensi anggaran,” ujar Azhar kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, Azhar menyebut pihaknya masih akan berupaya memperjuangkan agar anggaran hibah tersebut bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.
“Kita akan coba usahakan di APBD Perubahan, jika memang memungkinkan untuk dianggarkan. Ya nanti di APBD Perubahan,” pungkasnya.
Ketiadaan hibah ini dinilai bukan sekadar persoalan angka dalam APBD, melainkan juga berpotensi berdampak pada ruang gerak organisasi masyarakat di daerah.
Tanpa dukungan anggaran, berbagai program sosial, kegiatan kemasyarakatan hingga fungsi kontrol publik yang selama ini dijalankan Ormas dan LSM bisa terhambat.
Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan kritik bahwa kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak serta-merta meminggirkan organisasi masyarakat yang selama ini ikut berperan dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.
Sebab, ketika dukungan anggaran benar-benar hilang, yang terancam bukan hanya kegiatan organisasi, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Lebong. (FR)




















