Bengkulu. Sentralnews.com – Kabar mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026) menjadi perbincangan luas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kegiatan penindakan tersebut tim KPK diduga mengamankan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama beberapa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Berdasarkan informasi sementara yang beredar di kalangan jurnalis dan sumber internal, tim KPK sebelumnya disebut telah melakukan rangkaian pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan.
Pada Senin pagi, tim KPK dikabarkan memantau kegiatan Bupati Rejang Lebong saat menghadiri agenda di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setelah itu, tim diduga bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di kawasan Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Di lokasi tersebut, menurut sumber yang dihimpun, tim KPK melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat kejadian berlangsung, disebutkan terdapat pula Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong bersama seorang kontraktor.
Selain itu, informasi lain yang beredar juga menyebutkan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong turut dimintai keterangan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Bahkan pada Senin malam (9/3/2026), Wakil Bupati dikabarkan sempat dibawa ke Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diduga diamankan oleh tim KPK disebut dibawa ke Mapolresta Bengkulu guna menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan awal.
Adapun pihak-pihak yang disebut-sebut ikut diamankan dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong
2. Intan Larasita Fikri, istri Bupati
3. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong
4. Seorang kontraktor bernama Yongki
5. Seorang pengusaha yang identitasnya belum diketahui
Selain sejumlah orang, tim KPK juga disebut mengamankan beberapa barang bukti awal berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, nilai uang yang diduga turut diamankan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat sementara dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak KPK.
Rencananya, pada Selasa pagi (10/3/2026), pihak-pihak yang diamankan disebut akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun status hukum pihak-pihak yang disebutkan.
Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari KPK. (**)


















