Lebong Ramai Isu Tiket Jabatan, KPK Tangkap Pejabat di Rejang Lebong

Lebong, Sentralnews.com – Isu dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, belakangan semakin hangat diperbincangkan. Sejumlah pengakuan dari berbagai pihak bermunculan di tengah masyarakat, yang menyebut adanya dugaan setoran uang untuk memperoleh posisi jabatan tertentu di lingkungan birokrasi.

Isu tersebut berkembang dari obrolan di kalangan ASN hingga menjadi perbincangan publik yang cukup luas. Meski belum ada proses hukum yang secara resmi mengungkap kebenarannya, dugaan praktik “tiket jabatan” ini terus menjadi bahan sorotan.

Di tengah ramainya isu tersebut di Lebong, publik justru dikejutkan oleh kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tetangga, yakni Kabupaten Rejang Lebong pada Senin malam (9/3/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat penting dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk bupati bersama beberapa pihak lainnya.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perkara yang tengah didalami penyidik, dan kemudian sejumlah pejabat langsung ditetapkan jadi tersangka.

OTT tersebut menjadi kejutan bagi banyak pihak. Pasalnya, sebelum penindakan itu terjadi, Rejang Lebong relatif sepi dari isu atau gonjang-ganjing terkait dugaan praktik suap jabatan maupun korupsi di lingkungan pejabat daerah.

Kondisi ini memunculkan perbandingan di tengah masyarakat. Di satu sisi, Lebong beberapa waktu terakhir justru ramai dengan berbagai cerita dan pengakuan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum yang secara resmi mengungkap apakah isu tersebut benar terjadi atau sekadar rumor.

Isu tersebut sebelumnya sempat ditanggapi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Syarifudin. Ia dengan tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

“Saya pastikan tidak ada. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melapor,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun narasi yang belum tentu benar. Menurutnya, tudingan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Jangan membangun narasi yang belum tentu benar. Kalau memang ada bukti, silakan laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan sorotan baru di tengah publik. Sejumlah kalangan mulai menelusuri rekam jejak pejabat tersebut yang dinilai menjadi bagian dari dinamika birokrasi di Provinsi Bengkulu.

Diketahui, Syarifudin merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Kantor instansi tersebut pernah menjadi lokasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Desember 2024 lalu, saat penyidik KPK melakukan pengembangan perkara terkait operasi tangkap tangan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Meski tidak berkaitan langsung dengan dugaan yang kini beredar di Kabupaten Lebong, fakta tersebut membuat isu yang berkembang di tengah masyarakat semakin sulit dihindari dari sorotan.

Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Ketika isu dugaan jual beli jabatan ramai diperbincangkan di Lebong namun belum terungkap secara hukum, justru daerah lain yang relatif senyap malah diguncang oleh operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi kerap muncul di tempat yang tidak terduga. Publik pun berharap berbagai isu yang berkembang dapat dibuktikan secara jelas, baik melalui klarifikasi resmi maupun melalui proses hukum yang transparan. (FR)