Mandailing Natal, Sentralnews.com – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menuai polemik. Anak korban, Abdul Azizul Hakim Siregar, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mandailing Natal ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Maret 2026. Gugatan diajukan karena tersangka penabrakan berinisial SH hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Iya benar, hari ini permohonan praperadilan terhadap Kapolres dan pihak terkait sudah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” ujar Abdul Azizul Hakim Siregar kepada wartawan.
Dalam permohonannya, pemohon menilai pihak kepolisian selaku termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas, karena tersangka yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2026 belum juga ditahan.
Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bentuk penundaan proses hukum yang tidak berdasar. Ia juga memohon agar pengadilan memerintahkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka SH.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal turut diminta melakukan penahanan terhadap tersangka apabila berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam peristiwa tersebut, Khoiriah Harahap meninggal dunia setelah diduga ditabrak pengendara sepeda motor yang melaju ugal-ugalan.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan SH sebagai tersangka melalui SPDP tertanggal 7 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL. Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Keluarga korban menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada tersangka dan berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.



















