Rapat Tertutup Soal TPP, Nakes Lebong Mengaku Tak Diberi Ruang Bicara Hingga Tuai Kekecewaan

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di Kabupaten Lebong tampaknya belum menemukan titik terang. Alih-alih membawa solusi, rapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan 13 Kepala Puskesmas (Kapus) yang digelar di Graha Pemkab Lebong, Kamis (12/3/2026), justru memunculkan kekecewaan baru di kalangan tenaga kesehatan.

Pasalnya, rapat yang membahas pemotongan TPP hingga 87,5 persen itu hanya melibatkan para kepala puskesmas. Sejumlah tenaga kesehatan yang datang dengan harapan bisa menyampaikan langsung aspirasi mereka, justru tidak dilibatkan dalam forum tersebut.

Bahkan, menurut pengakuan tenaga kesehatan, ada perwakilan mereka yang diminta keluar dari ruangan saat mencoba mengikuti jalannya rapat.

Salah seorang ASN tenaga kesehatan berinisial HL mengungkapkan, mereka sebenarnya ingin menyampaikan langsung keberatan atas kebijakan yang dinilai sangat memberatkan itu. Namun kesempatan tersebut tidak diberikan.

“Kami tidak diundang dalam rapat itu, hanya para kepala puskesmas saja. Bahkan ada perwakilan kami yang diminta keluar karena pembahasan disebut hanya bersama Kapus,” ujar HL.

Kondisi ini membuat sejumlah tenaga kesehatan mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas polemik yang sedang bergulir. Apalagi, menurut mereka, besaran pemotongan yang mencapai 87,5 persen dinilai sangat jauh berbeda dibandingkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang hanya mengalami pemotongan sekitar 35 persen.

Perbedaan angka pemotongan ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga kesehatan mengenai dasar kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah.

“Kami merasa kebijakannya tidak seimbang. Karena itu kami berencana mengadu ke DPRD dan juga Ombudsman agar persoalan ini mendapat perhatian,” tegas HL.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakab Lebong, Heri Setiawan, menjelaskan bahwa rapat bersama kepala puskesmas, Dinas Kesehatan, dan tim penyusun peraturan pemerintah daerah (PPP) telah membahas sejumlah opsi untuk mengoptimalkan dana kapitasi bagi tenaga kesehatan.

Salah satu skema yang dibahas adalah perubahan komposisi pemanfaatan dana kapitasi. Jika sebelumnya pembagian dana kapitasi sebesar 40 persen untuk jasa pelayanan dan 60 persen untuk operasional, ke depan diusulkan menjadi 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 persen untuk operasional.

Terlihat Sejumlah Nakes sedang berkumpul menunggu hasil rapat soal pemotong TPP yang nyaris habis

“Dalam rapat tadi kita sudah membedah bersama persoalan tambahan penghasilan tenaga kesehatan. Salah satu solusinya adalah mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi dengan mengubah komposisi pemanfaatannya,” jelas Heri.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan kementerian, komponen beban kerja tidak lagi diberikan dalam bentuk TPP. Sebagai gantinya, tenaga kesehatan disebut tetap akan memperoleh insentif melalui peningkatan jasa pelayanan (jaspel) yang bersumber dari dana kapitasi.

“Beban kerja tidak lagi diberikan dalam bentuk TPP, tapi akan dialihkan melalui peningkatan jasa pelayanan dari dana kapitasi,” katanya.

Namun perubahan formula tersebut berpotensi mengurangi anggaran operasional Nakes. Untuk menutup kemungkinan kekurangan itu, pemerintah daerah menyebut akan mencari solusi melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyatakan masih membuka ruang masukan dari tenaga kesehatan hingga Selasa mendatang sebelum pembahasan dilanjutkan ke DPRD.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifuddin, M.Si., saat dimintai tanggapan mengenai perbedaan skema BLUD dan jasa pelayanan tenaga kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit, menyebut jika keduanya tetap berkaitan dengan tanggung jawab anggaran daerah.

“Sudah kita pahami juga bahwa mereka yang di puskesmas ini berdasarkan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dan harus diingat juga bahwa BPJS Kesehatan itu dari uang APBD,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dana yang diterima tenaga kesehatan melalui jasa pelayanan juga bersumber dari anggaran daerah.

“Dan uang itu bukan uang turun dari langit. Jadi uang yang dinikmati oleh teman-teman nakes itu, uang jaspel itu uang APBD juga, makanya tidak boleh double,” tegasnya.

Meski pemerintah daerah telah menawarkan sejumlah skema solusi, hingga kini polemik pemotongan TPP di kalangan tenaga kesehatan Kabupaten Lebong masih menyisakan tanda tanya soal adanya ketimpangan yang membedakan soal pembayaran TPP dengan daerah lainnya di provinsi Bengkulu.

Selain itu, para tenaga kesehatan berharap pembahasan lanjutan benar-benar menghasilkan kebijakan yang lebih adil, dan tidak sekadar menjadi forum formal tanpa keputusan yang berpihak pada mereka. (FR)