Bengkulu, Sentralnews.com – Kinerja penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Bengkulu menunjukkan tren positif di awal 2026. Namun di balik capaian Rp1,9 triliun, terdapat “rapor merah” pada Dana Desa dan DAK Fisik yang belum tersentuh sama sekali.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat realisasi TKD hingga 28 Februari 2026 telah mencapai Rp1,9 triliun atau 22,71 persen dari total pagu APBN.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menyebut capaian ini menjadi sinyal positif bagi pergerakan ekonomi daerah. Tren penyaluran bahkan menunjukkan peningkatan dibanding periode yang sama dalam tiga tahun terakhir.
“Realisasi ini terutama ditopang oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan BOSP yang cukup tinggi, khususnya untuk mendukung sektor pendidikan dan pembayaran gaji ASN,” ujar Irfan dalam Sarasehan Perekonomian Bengkulu yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu di Hotel Santika, Kamis (9/4/2026).
Namun demikian, Irfan mengingatkan adanya sejumlah komponen anggaran yang justru belum bergerak. Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tercatat masih nol persen realisasi.
“Kami memberi perhatian serius pada Dana Desa dan DAK Fisik. Keduanya belum tersalurkan karena masih terkendala pemenuhan persyaratan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kedua instrumen tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketimpangan Belanja Daerah
Di sisi lain, struktur belanja daerah di Bengkulu juga menjadi sorotan. Dari total belanja daerah sebesar Rp811,8 miliar, porsi belanja pegawai mendominasi hingga 88,38 persen.
Sebaliknya, belanja modal yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur publik justru sangat minim, hanya 0,20 persen.
Ketimpangan ini dinilai berpotensi menghambat akselerasi pembangunan daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, tingkat kemandirian fiskal Bengkulu juga masih tergolong rendah. Sebanyak 87,89 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum signifikan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk segera mempercepat pemenuhan syarat penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik, sekaligus menata ulang struktur belanja agar lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.


















