Bengkulu, Sentralnews.com – Polemik berkepanjangan antara masyarakat desa penyangga dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Konflik yang disebut telah berlangsung hampir dua dekade itu kini dibawa langsung warga ke DPRD Provinsi Bengkulu dengan harapan adanya solusi nyata dari pemerintah daerah.
Sebanyak 15 perwakilan masyarakat desa penyangga mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (4/5/2026). Mereka menyampaikan penolakan terhadap aktivitas PT Riau Agrindo Agung yang dinilai belum memberikan kepastian maupun manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.
Aspirasi warga diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait konflik lahan dan aktivitas perusahaan yang dinilai tak kunjung selesai selama puluhan tahun.
Menurut Teuku, masyarakat meminta DPRD segera mengambil langkah konkret agar persoalan yang terus berlarut-larut itu tidak semakin memicu keresahan di tengah warga.
“Warga meminta adanya solusi nyata. Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian,” ujar Teuku.
Dalam pertemuan itu, warga juga menyatakan keberatan terhadap keberadaan perusahaan di wilayah desa penyangga. Mereka menilai aktivitas perusahaan justru memunculkan persoalan sosial dan belum memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat menjadi penengah sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui langkah hukum maupun kebijakan yang adil dan transparan.
DPRD Bengkulu Minta Warga Lengkapi Dokumen Resmi untuk Tindak Lanjut Konflik
Menanggapi pengaduan tersebut, Teuku Zulkarnain menegaskan DPRD Provinsi Bengkulu siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya dokumen pendukung sebagai dasar hukum sebelum langkah lanjutan dilakukan.
Menurutnya, setiap pengaduan harus disertai bukti administratif yang jelas agar proses penanganan dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Salah satu dokumen yang dinilai penting yakni surat pernyataan resmi dari kepala desa sebagai bentuk sikap pemerintah desa terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Surat penolakan dari kepala desa sangat diperlukan. Itu akan menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini secara resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala desa memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah. Karena itu, dukungan administratif dari pemerintah desa akan memperkuat posisi warga dalam proses advokasi maupun penyelesaian konflik.
Teuku memastikan DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Namun seluruh proses harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi agar penyelesaian masalah dapat berjalan terarah dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“DPRD siap menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi semua harus dilengkapi dokumen resmi agar prosesnya memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Konflik antara masyarakat desa penyangga dan perusahaan perkebunan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan agraria masih menjadi tantangan serius di sejumlah daerah. Selain berdampak terhadap hubungan sosial masyarakat, konflik berkepanjangan juga dinilai memengaruhi stabilitas investasi dan pembangunan daerah.
Karena itu, masyarakat berharap DPRD Provinsi Bengkulu mampu menjadi jembatan penyelesaian agar polemik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut dapat segera menemukan titik terang dan tidak terus menimbulkan keresahan di tengah warga.(adv)


















