Keterangan Ahli dari Pihak Terdakwa Justru Perkuat Dugaan Fraud di CV Mandiri Sejahtera

Sentralnews.com – Persidangan dugaan penggelapan dana yang menjerat terdakwa LT dalam perkara CV Mandiri Sejahtera kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (10/7). Menariknya, keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa justru dinilai memperkuat dasar langkah perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan di internalnya.

Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menilai penjelasan ahli mengenai mekanisme penanganan dugaan fraud sejalan dengan prosedur yang telah dijalankan kliennya sejak awal. Menurutnya, perusahaan tidak serta-merta membawa persoalan ke ranah hukum, melainkan terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan secara profesional.

“Tahapan yang dijelaskan ahli sama dengan yang dilakukan perusahaan, mulai dari audit internal hingga audit investigatif oleh auditor eksternal,” ujar Sopian usai persidangan.

Ia menjelaskan, setelah audit internal menemukan indikasi penyimpangan, perusahaan menunjuk auditor eksternal Iskandar Novianto, mantan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, untuk melakukan audit investigatif. Proses tersebut meliputi rekonsiliasi data keuangan, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi kepada berbagai pihak, hingga penyusunan laporan hasil audit.

Dalam persidangan, ahli juga menegaskan bahwa pelaporan dugaan fraud kepada aparat penegak hukum tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya nilai kerugian. Selama terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan perusahaan, kasus tersebut dapat dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Bagi pihak CV Mandiri Sejahtera, keterangan tersebut semakin menguatkan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan telah memiliki dasar yang jelas. Terlebih, perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dugaan penggelapan dana tersebut.

Persidangan juga diwarnai teguran dari majelis hakim kepada kuasa hukum terdakwa ketika pembahasan dinilai mulai keluar dari substansi perkara. Hakim meminta seluruh pihak tetap berfokus pada materi dakwaan agar jalannya persidangan tetap efektif dan objektif.

“Fokus pada materi perkara,” tegas majelis hakim saat mengarahkan kembali jalannya persidangan.

Seiring berlanjutnya proses pembuktian, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti yang telah diajukan, mulai dari hasil audit, keterangan para saksi, hingga pendapat para ahli. Seluruh rangkaian pembuktian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

Di tengah saling silang argumentasi antara penuntut umum dan pihak terdakwa, persidangan dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera kini memasuki fase krusial. Putusan akhir nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum melalui proses peradilan yang objektif, adil, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.