DAERAHKOTA BENGKULUNEWSPROVINSI BENGKULU

Dinas PUPR Kota Bengkulu Buka Jalan Mudah Urus PBG, Bisa dari Rumah

×

Dinas PUPR Kota Bengkulu Buka Jalan Mudah Urus PBG, Bisa dari Rumah

Share this article

Bengkulu, Sentralnews.com — Masyarakat Kota Bengkulu yang hendak membangun maupun merenovasi bangunan kini semakin dimudahkan dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu terus mendorong pelayanan pengurusan PBG yang lebih transparan, cepat dan akuntabel. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak harus datang berulang kali ke kantor untuk memulai proses pengajuan. Permohonan PBG dapat dilakukan secara daring melalui portal SIMBG.

Proses pengurusan diawali dengan pendaftaran secara online. Selanjutnya, dokumen yang diajukan akan diverifikasi dan diperiksa oleh Tim Teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Setelah pemeriksaan administrasi, pemohon dapat mengikuti konsultasi teknis bersama Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Teknis. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan desain serta keandalan bangunan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas PUPR akan menerbitkan ketetapan retribusi resmi. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, PBG kemudian diterbitkan dan dapat diunduh secara mandiri oleh pemohon melalui sistem.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dian Fizailly, mengajak masyarakat untuk mengurus PBG sebelum memulai pembangunan agar bangunan yang didirikan memiliki legalitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan bangunan yang tertib dan berizin, diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Bengkulu yang aman, nyaman, tertata, dan berkelanjutan,” kata Dian.

Untuk mengurus PBG, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama, di antaranya identitas pemohon atau KTP, bukti kepemilikan tanah atau sertifikat, serta dokumen rencana teknis bangunan.

Dokumen rencana teknis tersebut antara lain mencakup gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal dan elektrikal (ME).

Dengan sistem pengajuan secara daring ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan PBG dengan proses yang lebih jelas dan mudah dipantau, sekaligus memastikan setiap bangunan yang didirikan di Kota Bengkulu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan PBG dapat mendatangi Dinas PUPR Kota Bengkulu atau mengakses layanan SIMBG secara online.