Sekprov Mewakili Gubernur, Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJMD 2021-2026

Kalimantan Utara, sentralnews.com – Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suriansyah menghadiri Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan ke-2 tahun 2021 pada Rabu, (14/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Tanjung Selor.

Rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Norhayati Andris ini memiliki dua agenda. Pertama yaitu penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kemudian agenda kedua yaitu persetujuan bersama Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Pada kesempatan tersebut, Suriansyah mewakili Gubernur dalam menyampaikan nota pengantar Raperda RPJMD Provinsi Kaltara tahun 2021-2026. Ia menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati beberapa tahapan.

“RPJMD ini telah melalui beberapa tahapan, yakni penyusunan rancangan awal RPJMD, konsultasi dengan Mendagri, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, dan penyusunan rancangan akhir RPJMD,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, RPJMD tersebut memuat kebijakan pemerintah daerah yang merupakan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai visi dan misi Gubernur dalam mewujudkan Kaltara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera.

Ia pun turut menjabarkan rancangan akhir RPJMD yang memuat beberapa strategi dan kebijakan dalam menangani permasalahan utama di Provinsi Kaltara yang mendesak.

“Rancangan akhir RPJMD memuat isu strategis daerah yang merupakan rumusan dari permasalahan utama di Provinsi Kaltara yang memiliki dampak signifikan serta bersifat mendesak,” ujarnya.

Berdasarkan rumusan strategi yang tertuang dalam RPJMD tersebut, Suriansyah terangkan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam bentuk program setiap tahunnya.

“Perangkat daerah Provinsi Kaltara nantinya akan melaksanakan dalam bentuk program, kegiatan, dan sub kegiatan setiap tahunnya, sejalan dengan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Gerakan Kaltara Rumah Kita,” jelasnya.

Kebijakan tersebut ujar Suriansyah membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak untuk bersama-sama mengambil peran dalam memberikan kontribusi untuk melaksanakan strategi dan kebijakan tersebut.

“Gerakan Kaltara Rumah kita memerlukan dukungan, kerjasama, dan kemitraan dari seluruh pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama berperan aktif dalam memberikan kontribusi sesuai dengan kapasitas masing-masing,” ujarnya.

Setelah penyampaian nota pengantar oleh Sekda, rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang setelahnya ditandatangani oleh Sekda dan Ketua DPRD. (AS).