BPJAMSOSTEK Cabang Bengkulu Serahkan Uang Pembinaan Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2020 Perwakilan Bengkulu UKM UD. Riani Cheara

Bengkulu, SentralNews.com – Memasuki gelaran Paritrana Awards keempat yang merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, para kandidat pemenang dikumpulkan untuk menerima apresiasi atas dukungan dan kepatuhannya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama tahun 2020.

Penganugerahan Paritrana Award 2020 ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin secara daring melalui kegiatan webinar yang dihadiri oleh para kandidat pemenang Paritrana Award 2020. Sebagaimana diketahui, para kandidat Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori, yaitu kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan atau Badan Usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi, termasuk BPJAMSOSTEK Cabang Provinsi Bengkulu.

“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten/Kota, 9 Badan Usaha Skala Besar dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” Ujar Anggoro.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengingatkan bahwa program Jamsostek ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan. Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BPJAMSOSTEK.

 

“BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” terangnya.

Selanjutnya Menko PMK Muhajir Effendy menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten atau Kota serta perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.

Dikesempatan ini, BPJAMSOSTEK Cabang Provinsi Bengkulu juga masuk kedalam salah satu nominasi di UKM usaha kecil yang diterima oleh salah satu peserta Paritrana Award, Usda Riani yang memiliki usaha UD. Riani Cheara serta mendapatkan uang pembinaan dari Paritrana Award Tahun 2020 dengan nominal Rp. 30.000.000. hal ini diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri yang mengikuti langsung kegiatan Paritrana Award melalui zoom meeting tersebut.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas sudah dilakukan selama 4 tahun dilakukan oleh  kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, kita sangat mendukung sekali ini untuk memberikan motivasi baik itu kepada Pemerintah, Provinsi,  Pemerintah Kabupaten Kota, Para Pengusaha Kecil, Perusahaan menengah bahkan sampai perusahaan besar. Semua nya ini dirangkum dalam satu acara yaitu Paritrana Award jadi setiap tahun dilaksanakan, untuk kedepannya semoga Provinsi Bengkulu bisa lebih baik lagi, baik Pemerintahannya maupun UMKM Pengusaha Kecil sampai Pengusaha besar, “ Ujar Hamka Sabri.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang berkontribusi atas penyelenggaraan Paritrana Award ini.  Dirinya mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek ini agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” tegas Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menegaskan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh. Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.

 

Kembali Anggoro menegaskan pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” tutup Anggoro.