Keterangan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan AYH Lawan Kejaksaan Agung, Perkara Kerjasama Jual – Beli Gas

JAKARTA, Sentralnews.com – Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., mengatakan, uang yang diperoleh atas kegiatan usaha, kerjasama yang tidak pernah ada uang yang keluar dari keuangan negara, baik dari APBN maupun APBD, itu bukan uang negara. “Karena bukti dokumen otentik ada tidaknya uang negara adalah dokumen kas negara dan kas rekening keluar, serta dokumen pengeluaran yang relevan,” ujar Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam memberikan keterangan Ahli pada persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/10) pagi.

Menurut Dr Dian, dalam menilai dan menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, harus ditetapkan dahulu uang, surat berharga, dan barang nyata milik negara, “Pemeriksa dan penegak hukum membuktikannya terlebih dahulu, dengan tiga cara, yaitu apakah uang tersebut apakah masuk rekening atau kas negara atau bukan, kedua, apakah barang tersebut dicatat dokumen mana dan standar akuntansi mana menjadi milik negara, dan ketiga, kalau itu surat berharga di mana penatausahakannya, apakah ditatausahakan di Menteri keuangan?”

Dr Dian selanjutnya menjelaskan, sifat kerugian negara yang nyata dan pasti. Maksudnya,  kerugian negara adalah sebagai kekurangan uang, surat berharga dan barang nyata sebagai milik negara, hak negara, dan ditatausahakan sebagai milik negara, bukan milik orang lain atau yang sedang dikerjasamakan dengan yang pihak lain, atau yang nyata biaya operasionalnya dibebankan kepada negara, bukan kepada pihak lain, atau dimintakan kepada pihak lain pembiayaannya. Sedangkan pasti maksudnya pasti jumlahnya harus didasarkan pada nilai buku dan nilai nyata, “yang jelas pada dokumen yang relevan, andal, dan valid, bukan nilai estimasi, asumsi, indikasi, potensi, atau bahkan imajinasi,” jelas Dr. Dian, di depan persidangan dipimpin Hakim  I Dewa Made Budi Watsara, SH.

Ahli yang pernah menjadi Ketua Tim Evaluasi Undang-Undang Perbendaharaan Negara ini menjelaskan,  mengenai tata cara dalam menilai dan menghitung kerugian negara dalam proses penegakan hukum adminitrasi atau hukum pidana,  dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai identifikasi kerugian negara, baik secara administrasi atau pidana Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), syarat sahnya suatu keputusan, termasuk di dalamnya proses penghitungan dan penilaian kerugian negara harus memenuhi syarat: dinilai dan dihitung oleh badan atau pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur penghitungan, serta subtansinya yang sesuai dengan format, konsep, dan objek keputusan.  “Suatu penilaian dan penghitungan kerugian negara untuk sampai pada jumlah yang nyata dan pasti harus dilakukan dengan prosedur pemeriksaan investigatif, yang salah satu prinsip dasarnya adalah menjelaskan hasil dari siapa yang menilai dan menghitungnya hingga jumlah tersebut, metode yang telah digunakan, serta pihak yang terperiksa telah diasersi pihak yang memeriksa.“ imbunya.

Ketika ditanya, siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan investigatif yang menentukan kerugian negara dan penegakan hukumnya, menurutnya harus melalui audit investigatif sebagaimaan diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004, suatu pemeriksaan investigative mendahului penilaian ada tidaknya indikasi pidana dan kesalahan administrasi, sehingga nyata uang surat berharga barang yang berkurang merupakan hak negara atau bukan, serta pasti jumlahnya yang berkurang, “Sehingga dengan dasar tersebut kemudian ditetapkan siapa harus bertanggung jawab dan cara pertanggungjawabannya apakah hukum administrasi atau hukum pidana.”

Menurut Dr Dian, pemeriksaan investigatif ini juga menyimpulkan kerugian negara tidak hanya harus diselesaikan dengan pidana, karena frasa kerugian negara sejak diaturnya Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan kerugian negara harus sebagai akibat, dan bukan proses, jika akibatnya adalah kesalahan administrasi, penyelesaiannya adalah administrasi, jika terdapat suap dan tipuan adalah pidana. Hal ini dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, “Sehingga kata “dapat” dalam pasal 3 UU Tipikor menjadi tidak mengikat secara hukum.” Tegasnya.

Selanjutnya Dr Dian menjelaskan, identifikasi kerugian negara tidak semuanya harus diselesaikan dengan cara pidana. Ada mekanisme penelitian administrasi dengan cara pemeriksaan indentifikasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses hukum misalnya penyelidikan dan penyidikan. “Dalam Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 serta PP Nomor 60 Tahun 2018, identifikasi lebih dahulu oleh apparat pengawas internal pemerintah, yang kemudian mengidentifikasi apakah kerugian negara diselesaikan dengan administrasi atau dengan pidana, “Kalau melalui proses administrasi dalam batas waktu ditentukan tidak dilaksanakan, baru dilanjutkan dengan proses pidana.” Imbuhnya.

Bagaimana jika apparat penegak hukum keberatan atas hasil apparat pengawas internal pemerintah misalnya, Ketika hasilnya diselesaikan hanya dengan administrasi? Menurut Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2014, kata Dr Dian, pihak keberatan dapat mengajukan permohonan ke PTUN, untuk menyatakan batal hasil laporan identifikasi pengawasan tersebut.

Menurut Ahli Keuangan Negara Universitas Indonesia ini, ada tidaknya proses audit investigative itulah yang menentukan sah tidaknya suatu penilaian atau penghitungan kerugian negara serta simpulan harus diselesaikannya menurut hukum administrasi atau pidana, “Sehingga benar-benar ditemukan suatu kerugian negara yang nyata dan pasti, berdasarkan pemeriksaan yang relevan, andal, dan valid untuk menetapkan siapa dan metode pertanggungjawaban hukumnya,” imbuh Dian.

Menurut Dr Dian, penilaian dan penghitungan kerugian tidak lagi menjadi persoalan formil hukum acara, jika yang dipersoalkan adalah proses penilaian dan penghitungan kerugian negara, hal demikian merupakan formalitas, sedangkan menjadi materiil menyangkut alas hukum dan alas fakta yang memadai dalam penilaian dan penghitungan kerugian negara tersebut. “Tata caranya menyangkut metode penialaian dan penghitungan karena untuk indikasi pidana, metodenya harus investigative dan asersif artinya pihak yang ditetapkan harus pernah dimintakan tanggapan dalam hasil penilaian.” ujarnya.

Bagaimana jika dalam suatu proses penegakan hukum pidana, formalitas penilaian kerugian negara tidak dilakukan atau tidak dijelaskan, siapa yang melakukan, bagaimana metodenya, dan pihak yang terperiksa tidak pernah dimintakan tanggapan? “Artinya formalitas untuk sampai pada penilaian dan penghitungan kerugian negara prosesnya tidak terpenuhi.” Simpulnya.

Bagaimana akibat hukumnya jika formalitas tersebut tidak dijelaskan atau setidaknya disampaikan kepada pihak yang terperiksa? Dian menunjuk Pasal 52 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, “jika tidak memenuhi prosedurnya menjadi batal atau dapat dibatalkan.” jelasnya.

Karena, menurut ketentuan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, jelas Dian, agar suatu proses penilaian dan penghitungan tersebut kemudian diberikan tanggapan, agar terdapat due process of  law yang menyakinkan memadai, sehingga ada tanggapan, “Jika kemudian setelah ada tanggapan, pihak pemeriksa atau penegak hukum tetap pada sikapnya, itu soal yang berbeda, karena akan dilihat pada subtansinya nanti, tetapi secara suatu formalitas, hal demikian harus dilaksanakan.” 

Dian merincikan, sudah ada  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan pemenuhan unsur kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu. Hal itu ada kesesuaian, apalagi jika mendasarkan pada Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004 harus dilakukan dahulu pemeriksaan investigative agar indikasi pidana dan kesalahan administrasi dapat disimpulkan. Hal ini juga agar kerugian negara diperoleh secara nyata dan pasti.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Dr Chairul Huda, SH., MH,  mengatakan, penetapan tersangka termasuk objek praperadilan karena itu merupakan bentuk dari pegurangan hak seseorang. “Untuk memtersangkakan seseorang perlu dua bukti alat bukti yang cukup,” terang Ahli Hukum Univeritas Muhammadiyah Jakarta ini.

Chairul menerangkan mengenai dua bukti permulaan untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, dua bukti tersebut harus memenuhi semua unsur yang ada di dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka.  Dua bukti tersebut, lanjut Chairul, selain memenuhi aspek kuantitas juga harus memenuhi aspek kualitas. “Bukti-bukti itu adanya perbuatan tersebut dan memenuhi unsur dalam tindak pidana,” jelasnya. Dua alat bukti itu tolok ukur keabsahan penetapan tersangka, dan itu harus dibuktikan oleh Termohon. Bukan oleh Pemohon yang menjadi sasaran penetapan tersangka.

Lebih lanjut Chairul Huda mengatakan, penahanan seseorang oleh penyidik harus memenguji dua syarat, syarat sukbjektif dan syarat objrektif. “Syarat objektif penyidik harus bisa buktikan 
bahwa yang bersangkutan melarikan diri. Lalu apa keperluan hukum untuk melakuannpenahanan seseorang, itu domainnya penyidik. Jika dua syarat itu tak mampu dipenuhi itu mutatis mutandis penahanannya cacat procedural, harus segera dibebaskan dari tahanan,” jelas Dr Chairul Huda.

Chairul Huda lebih lanjut i menjelaskan, penahanan sebelum persidangan (pre-trail detention) bukan suatu keharusan. Tapi itu merupakan suatu pengecualian. Syarat subyektif itu bukan melekat pada penegak hukum, tetapi pada orang yang dikenakan penahanan. Prinsip ini mencegah pelanggan hak asasi manusia dalam proses penyidikan suatu perkara pidana.