Serdang Bedagai,Sentralnews.com – Adanya pemberitaan dari berbagai media terkait dengan kurangnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kinerja para Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat para kalangan pemerhati Hukum dan Wartawan simpatik untuk menindaklanjuti perkara sebenarnya yang terjadi atas Perkara Gugatan Cerai a/n : Nurhabibah ( Penggugat ) dengan nomor perkara 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh.
Dikesempatan yang sama,Para Wartawan dari berbagai media dan Kepala Biro bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Senin 27/12/2021 mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Majelis Hakim yang menindaklanjuti perkara tersebut.
Oknum Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA selaku wakil Pengadilan Agama Kabupaten Sergai yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim untuk yang menangani Perkara No. 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan Penggugat Nurhabibah saat di konfirmasi ngacir (red: Kabur ) menghindari para Wartawan.
Dihal lain pihak Pengadilan Agama melalui Humas nya saat menerima kedatangan para wartawan menyambut sesuai dengan SOP dan memberikan keterangan Pers nya menyampaikan bahwa terkait Perkara Gugatan Cerai No 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa dalam persidangan tersebut merupakan gugatan cerai ” Verstek “.
Karena ada nya ketidakhadiran dari pihak Tergugat yang di gugat oleh Penggugat.
” Dan terkait ada nya informasi bahwa ada nya hal yang di lakukan Oknum Ketua Majelis Hakim untuk perkara tersebut, adanya dugaan pelanggaran HAM terkait privasi dari Penggugat bukan Standard saya untuk menyampaikan nya, hal tersebut wewenang dari yang bersangkutan”, ungkap nya.
Kurang nya kepuasan akan jawaban dari pernyataan Humas Pengadilan Agama, beberapa perwakilan Wartawan mencoba Konfirmasi langsung kepada Munir SH, MH (Ketua Pengadilan Agama) Kabupaten Serdang Bedagai.
Diruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai, dengan gamblang nya menjawab dari pertanyaan wartawan terkait adanya oknum pegawainya menyampaikan bahwa
” Tidak dibolehkan….adanya seorang Hakim melihat atau memegang Handphone Penggugat/Tergugat di ruang Persidangan, karena itu melanggar aturan dan ketentuan “, imbuh Ketua PA Sergai.
” Terkait ada nya kinerja dari Oknum pegawai saya yang menyalahi aturan dan prosedur di dalam ruang persidangan, hal tersebut bisa dilakukan pengaduan kepada Komisi Yudisial untuk melaporkan atas tindakan kode etik Hakim “, jelas Munir. (Purba)