Pemkab Bengkulu Selatan Apresiasi kejari selamatkan aset negara dari pihak ketiga

Bengkulu Selatan.Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) berhasil menarik kembali aset pemerintah kabupaten (pemkab) yang dikuasai pihak ketiga. Aset tersebut yakni
puluhan kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.
Selain itu, Kejaksaan Negeri BS juga berhasil melakukan penagihan atas kebihan bayar keuangan negara dari pihak kontraktor pelaksana proyek.
“Kami apresiasi luar biasa kepada pihak Kejari Bengkulu Selatan yang telah membantu pemkab melakukan pengembalian aset daerah serta keberhasilan melakukan pengembalian uang negara miliaran rupiah atas kelebihan bayar dari pihak kontraktor. Kami apresiasi setinggi-tingginya,” kata Bupati Gusnan Mulyadi usai acara pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan di halaman kantor Kejari Manna BS, Rabu (20/7).
Bupati BS mengakui ketidakmampuan dari pihak Pemkab BS dalam melakukan penertiban aset, sehingga dengan bantuan kejari aset daerah berupa puluhan kendaraan dinas roda 2 dan 4, termasuk kelebihan bayar dari pihak kontraktor dapat dikembalikan.
“Kami akui ketidakmampuan dalam menangani penertiban aset, termasuk kelebihan bayar TGR sesuai LHP BPK-RI. Kami sangat bangga dan luar biasa kepada Pak Kajari dan jajarannya. Sekali lagi Kami ucapkan terimakasih,” tutur Gusnan.
Kemudian bupati menjelaskan bahwa terkait aset yang telah dikembalikan tersebut akan diserahkan kepada bidang aset BPKAD setempay.
“Akan kita serahkan dahulu ke bidang aset. Selanjutnya untuk kemdaraaan yang masih layak digunakan akan diberikan kepada yang membutuhkan dan yang tidak layak akan kita lakukan lelang,” pungkas bupati.
Sementara itu Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyampaikan, sesuai dengan tema peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62, yaitu Penindakan Hukum yang Humanis menuju Ekonomis. Bahwa dalam melakukan penindakan terkait penyitaan aset dan penagihan kelebihan bayar dari TGR (Tuntutan Ganti Rugi) atas LHP BKP-RI pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasip dan humanis. Adv