Pekalongan, Sentralnew.com – Seorang pria paruh baya berinisial M, warga kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, pada Rabu (31/8) malam terpaksa diamankan petugas ke mapolres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan, pria tersebut diduga hendak melakukan penimbunan bahan bakar atau BBM jenis solar bersubsidi, dengan adanya kenaikan harga BBM nanti malam.
Modusnya, pelaku menggunakan mobil untuk membeli solar yang diisikan ke tangki mobilnya secara berulangkali. Sejumlah petugas yang sudah mengamati gerak geriknya, langsung mengamankan pelaku.
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan ratusan liter solar yang sudah dipindah ke dalam jerigen.
Pelaku saat ini tengah dimintai keterangannya diruang penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota dan terjerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Doni Kurniawan