Bengkulu, SentralNews.com – Bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL yang beralamatkan di Rasunah Office Park Kuningan Jakarta Selatan, Presiden DPP KAI ISL dengan didampingi Sekjen DPP KAI ISL menunjuk dan memberikan mandat kepada Edwin Prawijaya, S.H Sebagai Ketua Advokat dan Dede Frastien, S.H sebagai Sekretaris Advokat Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) ISL Provinsi Bengkulu, Selasa (15/11/2022).
DPP KAI berharap dengan terbentuknya DPD KAI Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan dua orang anak muda yang progresif dan memiliki integritas ini DPD KAI ISL Provinsi Bengkulu dapat menjadi Organisasi Advokat yang besar serta menjujung tinggi etika profesi Advokat dan tetap berpegang kepada Sifat dan Motto KAI yaitu “KAI merupakan Organisasi Profesi Advokat yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk turut serta membangun Hukum Nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat yang memiliki Integritas dalam keterikatanya dengan pembangunan Bangsa dan Negara.
Seperti yang di Ketahui KAI juga selalu berpegang kepada Motto Perjuangannya yaitu *“FIAT JUSTITIA RUAT COELUM”* yang artinya (Keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit runtuh).
Terbentuknya DPD KAI Provinsi Bengkulu ini memberikan semangat dan angin segar bagi para lulusan-lulusan Fakultas Hukum dari berbagai Universitas Negeri maupun Universitas Swasta di Provinsi Bengkulu yang selama ini bercita-cita menjadi seorang Advokat Profesional.
Dengan terbentuknya DPD KAI ISL Provinsi Bengkulu ini nantinya Calon Advokat dapat mengikuti Proses-proses pendidikan dan pelatihan untuk menjadi seorang advokat mulai dari mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA), setelah Lulus UCA para calon Advokat akan mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI yang diselenggarakan dan difasilitasu oleh DPD KAI Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan salah satu Universitas di Provinsi Bengkulu, kemudian setelah selesai mengikuti DKPA calon advokat akan ditempatkan melakukan Magang dan belajar praktek di pengadilan maupun belajar menyelesaiakn masalah di luar pengadilan kepada Advokat Senior yang tergabung keanggotaannya di Kongres Advokat Indonesia, setelah selesai Melakukan Magang dan belajar kepada Advokat Senior paling sedikit selama 2 tahun, apabila calon advokat telah memiliki umur yang cukup minimal berumur 25 Tahun, maka calon Advokat akan dilantik untuk menjadi seorang advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh DPP dan DPD KAI, kemudian barulah Calon Advokat disumpah untuk menjadi seorang advokat di Pengadilan Tinggi dalam hal ini PT Bengkulu.
DPD KAI Provinsi Bengkulu menyatakan akan menjamin, memfasilitasi dan mengkawal keseluruhan semua proses yang akan dilalui oleh calon Advokat KAI Provinsi Bengkulu seperti yang telah di uraikan diatas.
Edwin Prawijaya, S.H selaku ketua Advokat yang didampingi oleh Dede Frastien, S.H.,M.H selaku Sekretaris Advokat DPD KAI (ISL) Provinsi Bengkulu mengatakan:
“Dengan diberikannya amanah dan kepercayaan besar ini kepada kami oleh Presiden DPP KAI (ISL) Siti Jamaliah Lubis, S.H merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab yang besar bagi kami untuk membangun dan memajukan Organisasi Advokat ini khususnya di Provinsi Bengkulu.
Harapan kami juga dengan terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Bengkulu, dapat menjadi solusi dan wadah positif bagi Lulusan-lulusan Fakultas Hukum dari berbagai Universitas yang ada Provinsi Bengkulu yang selama ini bercita-cita menjadi seorang advokat, kemudian kami akan membantu para calon advokat bersama-sama melalui semua proses dan belajar dalam mewujudkan cita-citanya mengemban tugas mulia menjadi seorang advokat.
Selanjutnya tekad kami bahwa nantinya Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Bengkulu dapat menjadi organisasi advokat yang terdepan dan memiliki integritas serta tetap profesional, yang kemudian akan melahirkan advokat-advokat Bengkulu yang memiliki kualitas, profesionalitas, Mandiri, jujur dan bertangg oleh karena itu DPD KAI (ISL) Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk melahirkan Advokat yang mampu bersaing di Kanca Nasional maupun Internasional dengan tetap memegang teguh Kode Etik Advokat serta Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
Dewan Pempinan Daerah KAI ISL Provinsi Bengkulu, Selain dapat menjadi Wadah silahturahmi dan berhimpun bagi para Advokat di Provinsi Bengkulu, DPD KAI (ISL) Provinsi Bengkulu juga memiliki orientasi dalam mengedepankan Pendidikan dan Pelatihan Bagi calon Advokat di Provinsi Bengkulu agar nantinya para calon advokat yang lahir dan menyelesaikan Proses nya di KAI (ISL) memiliki integritas yang tinggi, profesionalisme, kemampuan yang mempuni dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan hukum, memiliki pengetahuan hukum yang luas, bertanggung jawab, jujur dan yang paling penting memiliki hati nurani sebagai seorang advokat dalam membela dan memperjuangkan hak-hak kliennya kelak, kesemuanya itu Wajib tetap berpegang teguh kepada ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat.
Kemudian terakhir edwin menyampaikan kami akan segera melakukan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerag KAI (ISL) Provinsi Bengkulu, yang mana Pelantikan tersebut akan langsung dipimpin oleh Presiden dan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL, setelah dilantik nanti kami akan langsung menyusun rencana kerja dengan para Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu agar dapat segera menjalankan komitmen-komitmen kami seperti yg telah saya ungkapkan diatas. Tutup Edwin Prawijaya, S.H yang didampingi Dede Frastien, S.H.M.H.