Diskominfo Kepri Diduga ACC Media Titipan Pokir Anggota Dewan Garap 3 Miliar

Batam, Sentralnews.com – Santernya berita media yang mengungkapkan dugaan penyimpangan realisasi anggaran di Diskominfo Kepri TA 2022 semakin menarik. Arah dan bentuk realisasi anggaran tersebut semakin terang benderang. Salah satunya mencoba menemukan teka-teki pelaksana proyek berita pada Diskominfo Kepri senilai Rp. 3.047.395.000,- yang dikerjakan satu media Batam.

“Kita sudah tahu medianya apa dan milik siapa, tapi kita tidak boleh menjustifikasi. Itu tugas aparat penegak hukum, ” kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS kepada media di Batam Center.

Cak Ta’in menyatakan telah menemukan indikasi anggaran Rp. 3.047.395.000,- indikasinya merupakan titipan pokir anggota DPRD Provinsi Kepri. “Mereka kerja sama, tapi memang dari awal media itu diduga didanai anggota dewan tersebut. Jadi ya sesungguhnya. Dia itu pemiliknya meski mungkin namanya tidak tercantum dalam badan hukum perusahaan media itu, ” terangnya.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang didapat Cak Ta’in, pengelola media hanya menerima sekitar 20 persen dari jumlah anggaran, sementara 80 persennya diambil oleh anggota dewan tersebut. “Ya kalau dari angka 3 miliar, media itu dapat 20 persen buat media ya sudah besar banget itu. Dapat 600 juta.” ujar Cak Ta’in.

Persoalannya lanjut Cak Ta’in, hanya media tersebut yang mendapatkan anggaran fantastis itu secara langsung. “Dilihat dari datanya itu pengadaan langsung,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan jurnalis dan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, apakah anggaran itu urgent untuk diadakan? Sementara puluhan bisa ratusan media online, elektronik dan cetak bekerja sama dengan Diskominfo Kepri.

“Pertanyaannya media-media yang kerja sama dengan Diskominfo Kepri itu terima berapa sebulan dan setahun? Rata-rata pengakuan teman-teman media, mereka paling terima 3 – 5 juta sebulan. Itupun tidak full dihitung setahun atau 12 bulan. Mungkin ada tapi tidak semua.” jelas Cak Ta’in.

Ada banyak anggaran fantastis yang nilainya miliaran tapi dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung. Itu dugaan awal potensi terjadinya KKN dalam pengelolaan anggaran di lingkungan provinsi Kepri.

” Pengadaan langsung itu itu sarat kepentingan bahkan KKN. Pelaksananya umumnya orang-orang yang dekat dengan pengambil kebijakan dan kekuasaan,” tegas Hambali.

Cak Ta’in menegaskan akan membuka breakdown semua anggaran di Diskominfo Kepri yang diduga banyak penyimpangan TA 2022. Dia menyorot soal ditemukan realisasi anggaran pengadaan buku sebanyak 20 peaces yang menghabiskan dana Rp 204 juta dan jenis pekerjaan beban sosialisasi dengan spesifikasi pekerjaan berita senilai Rp 3.047.395.000,- di Diskominfo. Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022. “Kami baru fokus dibreakdown realisasi anggaran bulan Januari loh,” kilahnya.

Anggaran Diskominfo Provinsi Kepri mencapai Rp 45 miliar TA 2022. Ada pengeluaran yang cukup besar di bulan Januari sebesar Rp. 7.267.177.174, bulan April sebesar Rp. 5.440.440.811, bulan Juli sebesar Rp. 6.907.036.933, dan Oktober sebesar Rp. 9.948.644.352,- selebihnya hanya berkisar 1-2 miliar.

“Breakdown pengeluaran bulan Januari 2022 itu ditemukan ada beberapa realisasi anggaran yang menarik dikupas. Mulai dari pengeluaran buat 20 buku seharga Rp. 204 juta, pekerjaan spesialisasi berita yang dibuat diskominfo hingga menghabiskan anggaran senilai Rp. 3 miliar itu. Biaya sewa internet yang di atas Rp. 2 miliar. Biaya cetak baliho habis Rp. 2,5 miliar, dan banyak lainnya.” urai Cak Ta’in.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, pihaknya membuka informasi terkait realisasi anggaran pada bulan Januari 2022 dan ditemukan banyak proyek di atas 200 juta yang dilakukan dengan penunjukan langsung.

Ditambahkan Cak Ta’in, masalah terbesarnya saat ini adalah tidak adanya integritas aparat penegak hukum di Kepri untuk memproses laporan-laporan berbagai pihak terkait dugaan korupsi oleh aparatur pemerintah.

Berita media yang menginformasikan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri yang menerima laporan tiga kelompok dalam waktu belakangan, yakni laporan tanggal 31 Oktober; laporan tanggal 3 November; dan laporan tanggal 17 November – telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pegawai APIP.

Informasi itu tentu sangat mengecewakan banyak pihak, dan menunjukkan kalau aparat penegak hukum ‘ogah-ogahan’ memproses kasus korupsi. “Ya ada sesuatu di balik itu semua lah, ” kata Ir. Hambali Hutasuhut SH, pengacara pelapor dugaan korupsi di Diskominfo Kepri tanggal 17 November 2022 itu.

Untuk itu, Hambali maupun LSM Kodat86 yang paling getol menyoroti tentang dugaan realisasi anggaran pemerintah yang menyimpang itu bertekad akan terus memperjuangkan proses hukumnya. Apalagi mereka sudah disupport oleh Ketua Umum Coruption Investigation Committe (CIC) Raden Bambang SS yang langsung melaporkan tindakan Kajati Kepri itu kepada Kejagung.

“Beberapa hari ke depan, kami akan melaporkan tindakan aparat kejaksaan itu ke Jakarta. Ada indikasi ogah memproses laporan dugaan korupsi dan ada indikasi melanggar kode etik jabatan sebagai aparat penegak hukum,” tegas Hambali.***

Red/pres rilis.