Sekayu. SentralNews.Com – Tiga bulan buron akhirnya Idham Kholid (46) ditangkap ditempat persembunyiannya di Tungkal ilir pada Jumat (20/01/2023) oleh unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono yang dibantu oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Banyuasin, setelah melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga desa teluk kecamatan lais Musi Banyuasin.
Pembacokan terjadi pada hari Jumat (22/11/2022) didesa teluk kecamatan lais , yang akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan karena menangkis bacokan pelaku yang setelah membacok korban, pelaku langsung kabur.
Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek lais dan tim tindaknya akhirnya membuahkan hasil dan menemukan titik terang tempat persembunyian pelaku, dan berkat kerjasama Polsek lais dan Polsek Tungkal Ilir pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lais Akp. Hendra Sutisna membenarkan upaya penangkapan tersebut, tersangka sudah kita tangkap dan sekarang ditahan dirumah tahanan Polsek lais untuk proses penyidikan lebih lanjut . katanya.
Hendra juga menambahkan bahwa sebenarnya pelaku dan korban ini bertetanggaan, dan sebab kejadian pelaku tidak senang ketika ditanya sebab ribut dengan istrinya yang sempat dikejarnya pakai parang, sehingga pelaku menyerang dan membacok korban lalu kabur, pasal yang kami terapkan terhadap pelaku ialah pasal 351 ayat(2) kuhp tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berfikir lebih dulu baru bertindak, jangan sebaliknya bertindak dulu baru berfikir apalagi bertindak saja tanpa berfikir tentunya akan sangat beresiko, inilah contoh kejadiannya. tutup Hendra (Lia).