BENGKULU,SentralNews.com – Pengurus dan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, di bawah Komando Ketua DPD, H. Edison Simbolon, M.Si mengantarkan surat Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Melalui Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (3/4/2023) atas upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh KSP Moeldoko.
Pengajuan perlindungan Hukum di ajukan langsung oleh ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu H.Edison Simbolon di dampingi Sekretaris DPD Suhardhi. DS, wakil ketua DPD Ir.Chairil Guswendi, Budiman Ismaun, Ketua Bakomstra Rustam Hamzah dan jajaran lainnya.
Edison Simbolon menyampaikan, setelah mengikuti commander’s call yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait peninjauan (PK) yang diajukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Tadi kita sama – sama mendengar Ketua Umum Partai Demokrat melakukan commander’s call melalui daring terkait peninjauan kembali (PK) diajukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua AHY. ” AHY memerintahkan semua Pengurus dan Kaders Demoktat, agar melawan KSP Moeldoko yang berupaya secara ilegal mengambil alih Partai Demokrat,” katanya.
jHari ini, secara serentak, Pengurus Partai Demokrat, di semua tingkatan, secara serentak mengantarkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui pengadilan di Wilayah masing-masing tingkatan pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, sebagai respon atas upaya PK KSP Moeldoko. “Ini dilakukan merespon atas pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko,” jelasnya.
Lebih lanjut Edison mengungkapkan, kami DPD tetap berjuang yakin dan percaya bahwa tahapan yang dilakukan KLB di Deli Serdang itu tidak sah. “Kami minta keadilan semua pengurus DPD Provinsi Bengkulu dan sekaligus menyerahkan berkas ke pengadilan ” paparnya