DPRD Provinsi Bengkulu Sebut PT Inmas Abadi Belum Layak Beroperasi

Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi melakukan pemantauan dan mencari informasi terkait keberadaan PT Inmas Abadi di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang belakangan mendapat berbagai penolakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan.

DPRD Provinsi Bengkulu Sebut PT Inmas Abadi Belum Layak Beroperasi

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara ini, belakangan mendapat penolakan, seperti terlihat dalam akun instagram aktivis lingkungan,  perusahaan ini disebut “ngotot” melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Taman Wisata Alam Seblat sebagai kawasan tempat habitat gajah Sumatera dijaga dan dipelihara.

Keberadaan PT Inmas Abadi dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem lingkungan di sepanjang sungai seblat dan kelestarian gajah Sumatera. Apalagi, dalam peta tambang terlihat, lokasinya persis berada di sempadan sungai sebelat.

Tak hanya itu, penolakan masyarakat juga terlihat saat dalam kegiatan konsultasi publik untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang dilaksanakan perusahaan ini pada 12 Mei 2023 lalu. Kelompok masyarakat secara tegas menolak keberadaan perusahaan yang dinilai akan mengancam ekosistem gajah dan berdampak buruk pada lingkungan.

Penolakan ini dilakukan warga dengan mendatangi lokasi konsultasi publik di Kantor Balai Desa Suka Baru dengan membawa karton bertuliskan penolakan keberadaan perusahaan ini.

Melihat rangkaian kejadian ini, H Yurman Hamedi yang datang ke Kantor Camat Marga Sakti Sebelat meminta keterangan pada pihak perusahan untuk membeberkan apa-apa saja perizinan yang sudah dikantongi oleh pihak perusahaan.

Nyatanya, dalam dokumen yang diperoleh terlihat, ada beberapa poin penting dari kelengkapan administrasi perusahaan yang disebut Yurman, membuat PT Inmas Abadi belum layak dan belum boleh melakukan aktivitas pertambangan.

“PT Inmas Abadi masih harus melalui banyak proses untuk bisa melakukan aktivitas pertambangan. Dan saat ini, tegas kami sampaikan PT Inmas Abadi belum layak untuk melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

(Adv)