Kontroversi Pemilihan Ketua RT 07 Pasar Melintang: Lurah Dituduh Melanggar Perwal

Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Pemilihan Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pasar Melintang berlangsung kontroversial. Protes dari salah satu kandidat, Imam Santoso, menyusul keputusan Lurah Pasar Melintang membatalkan hasil pemungutan suara kedua. Alasan pembatalan adalah karena salah satu warga yang mengikuti pemilihan tidak berdomisili di RT.07.

Menurut Imam Santoso, keputusan tersebut tidak sesuai dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur pemilihan ketua RT/RW di Kota Bengkulu. Perwal tersebut menyatakan bahwa calon ketua RT harus berdomisili secara administrasi di lingkungan RT yang akan dicalonkan minimal selama enam bulan.

Dari 25 KK yang memiliki hak pilih, hanya 18 KK yang hadir dan menggunakan hak suaranya. Hasil pemilihan pertama berakhir seri, kemudian diadakan pemilihan ulang yang dimenangkan oleh Imam Santoso dengan 10 suara. Namun, kemenangan ini dibatalkan oleh Lurah Pasar Melintang.

Imam Santoso berencana menggugat keputusan Lurah dan melaporkan panitia ke Asisten 1 Pemerintah Kota Bengkulu.

“Saya merasa dirugikan dan kecewa dengan keputusan Lurah. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak kami,” kata Imam Santoso.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam pemilihan ketua RT di Kota Bengkulu.