Batam, Sentralnews.com – Peredaran rokok ilegal merek H-Mind dan Luffman tanpa pita cukai kian menggila di Batam. Yang mengejutkan, aparat Bea Cukai setempat diduga sengaja membiarkan praktik ilegal ini merajalela, meski jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah!
Tak hanya di Batam, rokok ilegal ini sudah menyebar ke sejumlah daerah lain. Padahal, peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Ini sudah keterlaluan! Bea Cukai seolah tutup mata. Kami pedagang rokok legal terus dirugikan,” ujar seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Masyarakat dan pengamat hukum menuntut tindakan tegas. “Jika dibiarkan, ini bukti kegagalan penegakan hukum. Bea Cukai harus bertanggung jawab!” tegas seorang pengamat.
Hingga kini, Bea Cukai Batam bungkam, tak memberikan klarifikasi atas dugaan pembiaran ini.
Ernala Ginting & Tim IWO Batam




















