Lebong, Sentralnews.com – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 305 Tahun 2025, Camat Tubei Rizka Putra Utama, SE, secara resmi melantik Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sukau Datang 1, Kecamatan Tubei, Rabu (3/9/2025).
Acara pelantikan berlangsung di Aula Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong. Dalam keputusan tersebut, Rusyanto, S.M ditunjuk menggantikan Endra, S.Pd sebagai PJS Kades Sukau Datang 1.
Dalam sambutannya, Camat Tubei berharap pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan Bupati Lebong dengan penuh tanggung jawab.
“Hari ini kita menindaklanjuti surat keputusan Bupati untuk melantik pejabat sementara Kepala Desa Sukau Datang 1,” ujar Rizka Putra Utama.
Lebih jauh, Camat Tubei juga berpesan agar Rusyanto tidak melakukan pergantian perangkat desa. Menurutnya, pergantian perangkat menjelang akhir tahun anggaran justru bisa menimbulkan kesulitan dalam penyelesaian administrasi.
“Saya pesan kepada PJS baru agar tetap menggunakan perangkat lama dan tidak melakukan pergantian, karena ini tinggal tiga bulan lagi menuju tutup buku tahun anggaran 2025,” tegasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Kabag Hukum, Kadis PMD, Babinsa, Kapolsek Lebong Atas, Kepala KUA, perangkat desa, serta BPD Desa Sukau Datang 1. (FR)



















