Panggil 60 P3A, Poktan dan Gapoktan, Jaksa : Mereka Sudah Buka-bukaan

Tampak depan, Kantor Kejaksaan Negeri Lebong

Lebong, Sentralnews.com – Gelombang pemanggilan terhadap penerima program Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa mulai bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan permintaan fee 20 persen oleh seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong.

Langkah penyelidikan kini menyasar 123 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani (Poktan), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di 12 kecamatan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

“60 lah yang kami panggil, untuk hasil tunggu saja,” ujar Robby saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, (9/10/2025).

Program Oplah Non Rawa sendiri diketahui bernilai fantastis, mencapai Rp11,6 miliar. Dana itu dikucurkan ke 123 kelompok tani di Lebong. P3A Air Sejahtra di Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning tercatat menerima paket terbesar yakni Rp386 juta, sementara Poktan Rawa Makmur di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis menerima paket terkecil sebesar Rp32,2 juta.

Robby juga membenarkan bahwa program Oplah ini berada di bawah pendampingan seksi Datun Kejari Lebong.

“Iya ini pendampingan Datun. Memang ada laporan yang kita terima terkait fee 20 persen ini,” jelas Robby.

Pemanggilan terhadap 123 kelompok tani ini dipicu munculnya pengakuan beruntun dari penerima Oplah di berbagai kecamatan, termasuk Amen, Lebong Tengah, Lebong Selatan, Pinang Belapis hingga Topos.

Seorang penerima berinisial AC dari Kecamatan Topos secara terang-terangan menyebut adanya setoran 20 persen ke oknum Kabid Disperkan.

“Iya, benar (fee 20 persen diserahkan ke oknum Kabid Disperkan, red). Besar nian mereka minta oleh kabid (Diduga oknum Disperkan Lebong, red). Kami masukkan ke kresek hitam uangnya,” ungkap AC.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE, membantah keras adanya praktik pemotongan dana Oplah.

“Itu kan langsung ke rekening mereka (rek P3A, Poktan, Gapoktan, red). Jadi bagaimana ada pemotongan, sejauh ini tidak ada pelaporan ataupun aduan yang saya terima,”sampai Hedi, Jumat 3 Oktober 2025.

Ia juga menegaskan bahwa program tersebut diawasi langsung oleh Kejari Lebong.

“Iya pendampingan Kejari Lebong,” tegas Hedi.

Terpisah, Kabid Disperkan Lebong, Budi, yang diduga menjadi pihak yang meminta fee 20 persen menurut pengakuan para kelompok tani, ikut memberi respons.

“Soal fee 20 persen, kalau saya tidak ada. Uangnya langsung masuk ke rekening mereka. Baik itu instruksi dari provinsi ataupun pusat, itu tidak ada, elaknya,” Sabtu (4/10/2025). (FR)