Lebong, Sentralnews.com – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Kali ini, polemik tidak hanya berkutat pada keberatan nominal, namun mengarah pada dugaan penyimpangan kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, ditegaskan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas, atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun, atau Rp7.140.498 per bulan. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025 dan sekaligus mencabut Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa, Kadar zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen, objek zakat adalah pendapatan dan jasa bruto, Zakat ditunaikan saat pendapatan diterima, kemudian pembayaran dilakukan melalui amil zakat resmi (BAZNAS).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik berbeda. Sejumlah ASN Pemkab Lebong mengaku tetap dikenakan pemotongan Rp50 ribu per bulan, meski penghasilan mereka berada di bawah nisab zakat yang telah ditetapkan BAZNAS RI.
Alih-alih dibebaskan sebagaimana ketentuan, ASN bergaji rendah justru diminta menandatangani surat pernyataan sedekah dengan nominal tertentu. Mekanisme ini dinilai bertentangan dengan prinsip zakat dan sedekah sebagaimana diatur syariat dan regulasi.
“Kami bukan menolak sedekah, tapi ini dipatok nominal dan dikaitkan dengan loyalitas pada pimpinan. Kalau tidak mau, kami diminta tanda tangan surat pernyataan,” ungkap salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini diperparah dengan situasi finansial ASN yang beragam. Sebagian ASN mengaku telah terbebani cicilan kredit bank, sehingga pemotongan tambahan dinilai sangat memberatkan.
“Yang tidak kredit mungkin aman, tapi kami yang sudah minus tiap bulan jelas terasa,” ujarnya.
Merujuk Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, tidak terdapat kewajiban apapun bagi ASN yang tidak mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat, apalagi dengan mekanisme pemotongan tetap dan bersifat administratif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing untuk merespons berbagai persoalan dan aduan masyarakat terkait penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). RDP tersebut dilaksanakan secara tertutup pada Senin (9/2) sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Hearing tersebut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Lebong, di antaranya Suan dan Silvi Anjasari dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta didampingi oleh politisi Partai Perindo, Pipit Irianto. Rapat digelar guna menggali secara langsung permasalahan yang berkembang di tengah ASN, khususnya terkait pemotongan gaji sebesar 2,5 persen yang disalurkan melalui Baznas.
Anggota Komisi I DPRD Lebong, Suan, menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung program Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Menurutnya, penyaluran zakat dari gaji ASN merupakan bagian dari upaya penguatan pengelolaan zakat untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, DPRD juga berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta keberatan yang disampaikan oleh ASN.
“Kami dari DPRD Lebong pada intinya mendukung kegiatan Baznas, termasuk penyaluran gaji ASN melalui Baznas. Namun kami juga menerima pengaduan bahwa masih ada ASN yang merasa keberatan karena gaji mereka dinilai belum mencukupi,” ujar Suan.
Lebih lanjut, Suan menyampaikan bahwa sebagian ASN mengaku tidak memahami secara utuh mekanisme pemotongan gaji tersebut. Oleh karena itu, DPRD meminta Baznas untuk kembali melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan terbuka kepada seluruh ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sosialisasi dinilai penting agar ASN mengetahui tujuan, mekanisme, serta dasar penyaluran zakat yang dilakukan oleh bendahara.
“Intinya kami meminta Baznas untuk melakukan sosialisasi lagi, supaya tidak ada salah pengertian terkait pemotongan gaji yang dilakukan oleh bendahara. Dengan penjelasan yang jelas, ASN bisa memahami dan tidak merasa dirugikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Lebong juga menyoroti dasar hukum penyaluran 2,5 persen gaji ASN ke Baznas. Saat hearing berlangsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong tidak hadir dan hanya diwakili oleh Asisten III. Menurut Suan, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berlandaskan pada instruksi bupati.
“Untuk dasar yang digunakan saat ini masih menggunakan instruksi pak bupati,” ungkap Suan.
Saat kembali ditanya secara tegas oleh awak media mengenai payung hukum yang lebih kuat, apakah berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Daerah (Perda), Suan mengakui bahwa aturan tertulis tersebut belum tersedia. Kondisi ini menjadi salah satu catatan penting DPRD dalam hearing tersebut agar ke depan terdapat kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN.
“Kita berharap pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum jelas terkait penyaluran zakat ASN ke Baznas. Dengan adanya payung hukum yang kuat dan sosialisasi yang masif, diharapkan program tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta diterima oleh seluruh ASN tanpa menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
Selain itu, keputusan BAZNAS juga menegaskan bahwa pengumpulan zakat harus dilakukan melalui amil zakat resmi, bukan oleh pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun di Kabupaten Lebong, mekanisme pengumpulan dana justru dilakukan oleh Pemkab Lebong dengan satu rekening khusus, sebelum kemudian diserahkan ke BAZNAS.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Lebong, Bahder Winoto, membenarkan hal tersebut.
“Yang melakukan pemotongan dan pengumpulan itu Pemkab Lebong. Kami dari BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana yang sudah terkumpul,” ujar Bahder.
Ia menyebutkan bahwa sistem satu rekening diklaim untuk mempermudah pengawasan.
“Kami bisa melihat langsung nominal dana yang masuk. Jadi pengawasan tetap berjalan,” jelasnya.
Namun, skema ini justru dinilai menyisakan celah, terutama ketika pemotongan dilakukan terhadap ASN yang secara regulasi BAZNAS tidak wajib zakat, serta adanya surat pernyataan sedekah dengan nominal tertentu yang dinilai bertentangan dengan asas sukarela.
Bahder juga mengungkapkan bahwa pemungutan zakat ASN di Kabupaten Lebong telah berjalan sejak Januari 2025 dan ditargetkan maksimal hingga Februari 2026 sebelum dilakukan rekapitulasi total dana.
“Sejak Januari ini sudah berjalan, Februari nanti maksimal, setelah itu kita rekap,” katanya.
Dengan kebijakan yang dinilai melebar dari ketentuan resmi BAZNAS, tekanan psikologis terhadap ASN, serta mekanisme pengumpulan dana yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Tanpa kejelasan regulasi yang patuh terhadap Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, kebijakan ini dikhawatirkan bukan sekadar kontroversial, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi berjubah sedekah. (FR)




















