Polemik Tanah Ulayat di Desa Garut, Masyarakat Minta Pembangunan KDMP Dihentikan

Ratusan masyarakat saat gelar aksi damai di lapangan desa Garut, soal pembangunan KDMP

Lebong, Sentralnews.com – Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Garut, Kecamatan Amen, menuai protes dari ratusan warga Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Senin (16/02/2026).

Aksi damai yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB itu dipusatkan di lokasi rencana pembangunan gedung. Warga menyuarakan keberatan atas penggunaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat milik masyarakat Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk.

Menurut massa aksi, klaim kepemilikan lahan oleh Desa Garut didasarkan pada surat keterangan yang diterbitkan oleh Penjabat Kepala Desa Garut.

Hal inilah yang dipertanyakan warga karena mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan lahan tersebut.

Koordinator lapangan, Arwan Basirin (51), menegaskan masyarakat tidak menolak program pemerintah, termasuk pembangunan KDMP. Ia juga memastikan tidak ada persoalan dengan TNI yang melaksanakan pembangunan.

“Kami tidak menghambat program pemerintah. Tapi kami minta pembangunan dihentikan sementara sampai status lahan benar-benar jelas. Ini menyangkut tanah ulayat,” ujar Arwan.

Ia meminta agar persoalan tersebut dibahas dalam forum bersama yang melibatkan perwakilan tiga desa, sehingga sejarah dan status lahan dapat dibuka secara transparan. Warga juga meminta dasar hukum yang jelas atas penerbitan surat keterangan kepemilikan oleh pihak Desa Garut.

Aksi yang awalnya berlangsung tertib sempat memanas akibat dugaan provokasi sejumlah pihak. Namun situasi dapat dikendalikan dan tidak sampai menimbulkan bentrokan.

Menyikapi potensi ketegangan, Komandan Kodim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi tetap kondusif. Saat tiba, massa telah membubarkan diri.

Selanjutnya, Letkol Agung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebong yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Syarifudin, didampingi Kabag Pemerintahan Heru Dana Putra. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta pemerintah daerah segera memperjelas status kepemilikan lahan guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Saya melihat dinamika hari ini berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Untuk itu, pembangunan kami hentikan sementara sampai ada kejelasan status lahan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi musyawarah antara Desa Garut, Tabeak Dipoa, dan Tabeak Kauk agar polemik tidak berlarut. Menurutnya, kepemilikan lahan harus dibuktikan secara hukum.

“Kalau memang itu milik Desa Garut, harus ada dasar hukum yang jelas. Jika bukan, tentu harus dihormati. Semua harus berdasarkan bukti,” ujarnya.

Letkol Agung memberikan batas waktu dua minggu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila dalam waktu tersebut belum ada kejelasan, pembangunan akan dihentikan total. Namun jika persoalan dinyatakan selesai dan tidak ada konflik, pembangunan akan dilanjutkan.

Ia menambahkan, pembangunan gedung KDMP merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang telah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan desa setempat, serta mendapat persetujuan dari warga Desa Garut.

“Kami hanya menjalankan program pemerintah. Sebelum pelaksanaan, sudah ada koordinasi dengan pemerintah daerah dan desa,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.

“Setelah ada kesepakatan, semua pihak harus menghormatinya. Jangan ada lagi provokasi,” pungkasnya. (FR)