Lebong. Sentralnews.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Rabu (8/4/2026), menjadi panggung penting bagi penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Paripurna yang dihadiri jajaran lengkap anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta stakeholder terkait ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Supra Budi, hadir mewakili pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Rinto menegaskan bahwa paripurna bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum resmi tertinggi DPRD dalam menerima laporan kepala daerah. Ia menyebut, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi sesuai regulasi, dengan batas waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini bukan hanya formalitas. Paripurna menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kuatnya peran DPRD dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, pembahasan LKPJ menjadi momentum strategis bagi legislatif untuk menguliti pelaksanaan APBD serta mengukur capaian program pemerintah selama satu tahun anggaran berjalan.
“DPRD tidak berhenti pada menerima laporan. Melalui Pansus, pembahasan akan dilakukan secara mendalam untuk melahirkan rekomendasi yang benar-benar tajam dan aplikatif,” ujarnya.
Lebih jauh, Rinto menjelaskan bahwa paripurna ini menjadi gerbang awal dari serangkaian tahapan lanjutan, mulai dari rapat dengar pendapat hingga turun ke lapangan, guna memastikan program pemerintah tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Bupati Bambang Agus Supra Budi menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2025.
“Kami mengapresiasi DPRD yang terus menjalankan fungsi kontrol secara konstruktif. Sinergi ini penting agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sebagai upaya memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan ke depan.
Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati LKPJ Tahun Anggaran 2025 untuk masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Tak hanya itu, seluruh fraksi DPRD juga kompak menyetujui Raperda Pengarusutamaan Gender hingga resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda ini menegaskan posisi DPRD Lebong sebagai motor penggerak kebijakan yang berpihak pada pembangunan inklusif, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor. (FR)




















