Batam, Sentralnews.com – Misteri menyelimuti aktivitas bongkar muat puluhan ribu batang kayu teki di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, Rabu (28/7/2026). Puluhan ribu batang kayu yang diketahui merupakan barang bukti sitaan dari kasus penyelundupan hasil hutan itu terlihat dimuat ke kapal KLM Berkat Selayar GT 52. Namun, hingga kini belum diketahui ke mana ribuan kayu tersebut akan dibawa.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada satu pun pengurus atau petugas yang tampak mengawasi proses pemuatan. Para pekerja maupun anak buah kapal (ABK), termasuk sang kapten, kompak memilih bungkam saat ditanya mengenai tujuan akhir pengiriman kayu tersebut.
“Kami tidak tahu pak, belum ada perintah mau dibawa ke mana,” ujar kapten kapal dengan nada tertutup kepada awak media.
Informasi yang dihimpun dari petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang bertugas di pelabuhan mengungkapkan bahwa kayu teki tersebut merupakan hasil tangkapan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri bersama Gabungan Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan. Kayu-kayu itu sebelumnya dititipkan di dalam gudang milik Persero yang berada di kawasan Pelabuhan Sekupang.
“Kami tidak mengetahui mau dibawa ke mana kayu itu, tapi kapal tersebut bersandar Rabu (28/7/2026) kemarin,” ujar petugas Ditpam yang ditemui awak media di lokasi.
Minimnya informasi yang diperoleh tim media di pelabuhan mendorong upaya konfirmasi kepada Humas Polda Kepri melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, Humas Polda Kepri masih menunggu jawaban dari jajaran Ditpolairud.
“Selamat sore Bang. Saya perlu konfirmasi dulu ke Ditpolairud,” jawab Humas membalas pesan konfirmasi tim media.
Berdasarkan investigasi dari internet, kasus ini bermula pada Rabu (22/4/2026), ketika tim patroli Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi, tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kapal dinakhodai oleh seseorang berinisial LE bersama enam orang anak buah kapal. Dari hasil interogasi, diketahui belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam. Nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan, sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
Seluruh barang bukti—satu unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau—telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut.
Menariknya, berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini telah dilimpahkan dari Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam (Tahap II) untuk proses penuntutan. Namun, aktivitas pemuatan kayu di Pelabuhan Sekupang justru memunculkan pertanyaan besar tentang prosedur penanganan barang bukti yang seharusnya berjalan.
Dalam sistem peradilan pidana, setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan(Tahap II), Jaksa Penuntut Umum(JPU) memegang kendali penuh atas perkara dan barang bukti tersebut. Nasib 12.000 batang kayu teki ini hanya memiliki dua kemungkinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Opsi pertama, apabila proses persidangan telah selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakan amar putusan. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan. Pengembalian barang bukti kepada pemilik baru dapat dilakukan setelah ada petikan putusan pengadilan yang menyebutkan secara tegas barang tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak. Persyaratan pengambilannya meliputi membawa kartu identitas(KTP/SIM/KK, dokumen kepemilikan barang bukti, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
Opsi kedua, jika proses hukum masih bergulir, barang bukti wajib tetap berada dalam penguasaan JPU atau ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara(Rupbasan) sebagai tempat penitipan resmi. Setiap pemindahan atau pemuatan barang bukti—apalagi dalam jumlah besar seperti 12.000 batang kayu—seharusnya diketahui dan seizin JPU, serta wajib dilandasi dokumen administrasi yang jelas.
Langkah Polda Kepri dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi maupun korporasi internasional. Namun, aktivitas pemuatan kayu bukti yang masih diselimuti misteri ini justru menimbulkan pertanyaan, apakah prosedur hukum telah dijalankan dengan semestinya, atau justru ada celah yang dimanfaatkan di tengah proses peradilan yang masih berjalan?
Editor red/tim.



















