SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu kembali memasuki babak penting.
Anggaran Desa Sebelat Ulu Tahun 2024 yang nilainya disebut mencapai hampir Rp500 juta kini tengah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Lebong atas permohonan dari pihak Tipidkor Polres Lebong.
Perkara yang menyeret nama mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sebelat Ulu, Doni Suhendri. Dugaan yang muncul berkaitan dengan penggunaan anggaran yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan, termasuk sejumlah kegiatan pembangunan fisik, hingga ketahanan pangan serta program desa lainnya.
Tak lagi sebatas dugaan di atas kertas, proses penanganan perkara yang sudah bertahun-tahun ini, kini telah masuk pada tahapan pemeriksaan lapangan, pihak Inspektorat bersama pihak Tipidkor Polres lebong turun langsung melakukan audit investigasi.
Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Lebong, Sumitro bersama timnya, menjelaskan bahwa audit yang dilakukan tersebut, berdasarkan permohonan dari Polres untuk memeriksa kegiatan Desa Sebelat Ulu Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, pemeriksaan mencakup wawancara serta pengecekan fisik terhadap sejumlah kegiatan yang menjadi objek audit, khususnya kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban yang direalisasikan oleh eks Pjs Kepala Desa Sebelat Ulu selama menjabat.
“Kami dari Inspektorat sesuai dengan permohonan dari pihak Polres untuk mengaudit Desa Sebelat Ulu ini kegiatan tahun 2024. Proses ini adalah salah satu tahapan dalam audit investigasi, dan yang dilakukan kami di sini wawancara dan juga cek fisik,” jelas Sumitro, Rabu (30/9/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan temuan dalam pemeriksaan fisik tersebut, Sumitro belum dapat membeberkannya.
“Terkait cek fisik sendiri, sementara ini belum bisa kami sampaikan karena masih berproses,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan fisik masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk klarifikasi dan ekspose sebelum hasil audit dapat disimpulkan.
“Mungkin dalam waktu dekat, paling cepat itu mungkin dalam dua pekan atau dua minggu,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tidpidkor Satreskrim Polres Lebong, Ipda Bermen Naibaho mengatakan pihak kepolisian turut mendampingi auditor Inspektorat dalam pemeriksaan di Desa Sebelat Ulu.
Pemeriksaan tersebut meliputi barang inventaris, verifikasi, informasi serta pengecekan langsung terhadap kegiatan di lapangan.
“Hari ini kita mendampingi dari auditor Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan barang inventaris maupun verifikasi ataupun informasi cek lapangan,” jelas Bermen.
Menurutnya, pengecekan lapangan merupakan bagian dari tahapan audit yang dilakukan Inspektorat. Setelah hasil audit diterbitkan, kepolisian baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menariknya, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan adanya kegiatan fisik yang menjadi objek pengecekan.
Bermen menyebut, berdasarkan kegiatan desa tahun 2024 otu, terdapat pembangunan fisik berupa SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) yang kemudian diperiksa keberadaannya di lapangan.
“Kalau sesuai dengan kegiatan atau APBDes di desa 2024, memang ada kegiatan untuk pembangunan fisik. Setelah dicek memang tidak ada di lapangan berupa pembangunan SPAL tersebut,” ungkapnya.
Selain pengecekan fisik, pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang-barang serta keterangan sejumlah perangkat desa yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kendati demikian, Bermen menegaskan kepolisian masih menunggu hasil resmi audit Inspektorat sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Jika Ada Kerugian Negara yang jelas, penyidikan bisa naik tahapan, perkara ini kini berada pada titik yang cukup menentukan langkah lanjutan.
Bermen menegaskan, apabila hasil audit Inspektorat nantinya menemukan adanya potensi kerugian negara yang sudah pasti, proses hukum akan ditingkatkan.
“Kalau untuk langkah-langkah dari Tipidkor sesuai dengan tahapan, setelah dari hasil audit Inspektorat keluar hasil, mungkin ada potensi kerugian negara, kami akan meningkatkan penyidikan dan selanjutnya penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan mengupayakan agar perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Secepatnya akan kami upayakan, agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan akan penetapan tersangka pada akhir 2026 ini, Bermen tidak memberikan tangga dan waktu yang pasti.
“Intinya, dalam perkara ini kami upayakan semaksimal mungkin, ujarnya.
Dengan demikian, dugaan penyelewengan Dana Desa Sebelat Ulu kini tidak lagi saol pada laporan atau dugaan semata. Pemeriksaan lapangan telah dilakukan, Inspektorat masih menyelesaikan audit, sementara kepolisian menunggu hasil tersebut untuk menentukan apakah perkara akan naik ke tahap penyidikan dan berlanjut pada penetapan tersangka. (FR)












