DAERAHNEWSSELUMA

Rp5,06 Miliar Pengadaan Diskominfosantik Seluma Disorot LIRA, Dua Perusahaan Kuasai 80,1 Persen Anggaran

×

Rp5,06 Miliar Pengadaan Diskominfosantik Seluma Disorot LIRA, Dua Perusahaan Kuasai 80,1 Persen Anggaran

Share this article

SELUMA, SENTRAL NEWS.COM – Pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu. Dari total nilai pengadaan sebesar Rp5,06 miliar, sekitar 80,1 persen tercatat terkonsentrasi pada dua perusahaan.

Sorotan tersebut mengarah pada besarnya nilai paket yang diterima Media Sarana Televisi Bengkulu dan Arsa Work Indonesia. LIRA mempertanyakan urgensi pengadaan, dasar pemilihan penyedia, serta transparansi penggunaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Sekretaris LIRA Provinsi Bengkulu, Aurego Jaya, menyoroti perlunya keterbukaan pemerintah daerah mengenai dasar perencanaan pengadaan, kebutuhan layanan, dan mekanisme pemilihan penyedia, terutama untuk paket bernilai besar yang menggunakan anggaran publik.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi realisasi pengadaan barang dan jasa Diskominfosantik Seluma Tahun Anggaran 2026, terdapat 39 paket dengan total nilai Rp5.064.002.050. Seluruh paket dalam dokumen tersebut tercatat menggunakan metode e-purchasing.

Media Sarana Televisi Bengkulu tercatat menerima lima paket dengan total nilai Rp2.567.250.000. Sementara itu, Arsa Work Indonesia menerima dua paket pengadaan akses internet senilai Rp1.489.176.000.

Jika digabungkan, nilai pengadaan kedua perusahaan tersebut mencapai Rp4.056.426.000 atau sekitar 80,1 persen dari total nilai pengadaan yang tercantum dalam dokumen.

Besarnya konsentrasi nilai pengadaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan kepada publik. Terlebih, pengadaan yang berkaitan dengan publikasi, penyebarluasan informasi pemerintah, dan layanan internet semestinya memiliki dasar kebutuhan yang terukur, spesifikasi yang jelas, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk paket jasa media, misalnya, sejumlah aspek yang relevan untuk diperiksa meliputi jenis layanan publikasi, jangkauan audiens, volume dan durasi penayangan, spesifikasi pekerjaan, serta dasar penetapan harga. Sementara itu, untuk pengadaan akses internet, perlu dilihat kesesuaian kapasitas layanan, cakupan jaringan, masa kontrak, dan kebutuhan riil perangkat daerah.

Konsentrasi nilai pengadaan pada sejumlah penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keterbukaan mengenai perencanaan, spesifikasi, kewajaran harga, dan hasil pekerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa belanja pemerintah memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Dari sisi metode pengadaan, pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, e-purchasing merupakan salah satu metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui katalog elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Metode ini berbeda dengan pengadaan langsung maupun penunjukan langsung.

Untuk pengadaan langsung, batas nilai paling banyak Rp200 juta berlaku bagi barang dan jasa lainnya, Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi, serta Rp100 juta untuk jasa konsultansi.

Dengan demikian, nilai paket yang melampaui batas pengadaan langsung tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran apabila menggunakan e-purchasing. Penilaian kepatuhan harus melihat jenis pengadaan, ketersediaan produk atau layanan dalam katalog elektronik, kesesuaian proses transaksi, kewajaran harga, serta ketentuan yang berlaku pada saat pengadaan dilakukan.

Dalam konteks pengadaan Diskominfosantik Seluma, hal yang perlu mendapat penjelasan ialah bagaimana kebutuhan setiap paket ditetapkan, produk atau layanan apa yang dibeli, bagaimana harga ditentukan, serta apa dasar pemilihan penyedia hingga nilai pengadaan terkonsentrasi pada dua perusahaan tersebut.

LIRA Provinsi Bengkulu mendorong keterbukaan informasi mengenai rincian paket, urgensi pengadaan, dasar pemilihan penyedia, dan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.

Redaksi Sentral News membuka ruang bagi Diskominfosantik Kabupaten Seluma maupun perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai rincian paket, metode pengadaan, dasar penetapan harga, serta pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2026.