Batam, Sentralnews.com – Sorotan media dalam lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia di Kepulauan Riau kini mengarah pada sosok HM alias A serta dugaan keterlibatan manajemen PT Multi Marine Sukses (PT MMS/MME). Meski HM telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak manajemen perusahaan yang diduga turut terlibat belum berstatus tersangka, meski sudah dimintai keterangan.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan keterlibatan PT MMS/MME dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Singapura tanpa prosedur resmi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/10/2026), kepolisian menyatakan telah menyelamatkan 30 calon pekerja migran, termasuk seorang bayi, dari tiga laporan polisi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri AKBP Suyono, Kepala BP3MI Kepri Kombespol Imam Riadi S.IK, M.H, serta Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K, M.H.
Dalam perkara yang dikaitkan dengan PT MMS, HM alias A (47) ditangkap atas laporan 13 korban pekerja asal batam yang mengalami penolakan dan mendapat catatan hitam blacklist oleh petugas imigrasi Singapura karena diberangkatkan tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Dugaan kuat keterlibatan pihak manajemen PT MMS/MME merujuk pada pengakuan HM kepada awak media sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ditambah sejumlah bukti yang dipaparkan para korban. Bukti tersebut antara lain surat tugas yang diberikan HM berkepala surat PT MMS ketika pemberangkatan serta tangkapan layar email atas nama Jahan Suthakar selaku direktur PT MME kepada PT Rainbow di Singapura.
Hingga kini, hanya HM alias A yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak manajemen PT MMS/MME yang diduga turut terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sudah dimintai keterangan. Kondisi inilah yang membuat kasus HM dan PT MMS/MME menjadi salah satu bagian paling disorot dalam acara konferensi pers siang tadi.
Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono mengatakan, para korban dijanjikan gaji sebesar 5 dolar Singapura per jam dan uang makan 10 dolar Singapura per hari.
“Ke-13 calon pekerja itu tertangkap petugas Imigrasi Singapura karena tidak memiliki dokumen resmi, lalu dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center,” ujar Suyono.
Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetyo S.I.K., M.H. mengakui pihaknya sudah mengambil keterangan dari pihak perusahaan PT MMS/MME.
“Kita sudah memeriksa dan sedang mendalami secara holistik dan keseluruhan, barulah kita akan membahas apakah PT MMS/MME ini masuk atau si tersangka berjalan perseorangan,” katanya.
Selain kasus HM dan PT MMS/MME, kepolisian juga mengungkap dua perkara lain yang masuk dalam rangkaian penyelamatan 30 calon PMI tersebut.
Kasus kedua, Perairan Selat Singapura. Pengungkapan dilakukan pada 30 September 2026 dengan mencegat kapal yang membawa 15 orang dewasa dan 1 bayi dengan tujuan Malaysia. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AN, FH, JN, serta seorang perempuan berinisial SW yang berperan menampung dan mengurus keberangkatan.
Kasus ketiga, Pelabuhan Harbour Bay, Batam. Kasus ini melibatkan korban berinisial S dan jaringan penampungan. Tersangka perempuan berinisial LF diduga menyiapkan tempat penampungan di kawasan Sentul, Bogor, dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia.
Ketiga perkara tersebut berasal dari LP Nomor 112/2026 dan LP Nomor 116/2026 tertanggal 30 September 2026, serta LP Nomor 133/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat tersangka utama, yakni tiga laki-laki berinisial HM, FH, dan JN, serta seorang perempuan berinisial SW. Namun, dalam uraian tiga kasus, kepolisian juga menyebut inisial AN dan LF.
Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum berlapis, antara lain:
· Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68;
· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru;
· Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta TPPU.
Ancaman hukuman penjara bagi para tersangka berkisar antara 10 hingga 15 tahun.
Editor red/Don.












