BPD Hearing ke DPRD Bengkulu Selatan Terkait Pengunduran Kades Kembang Seri

BENGKULU SELATAN – Komisi I DPRD Bengkulu Selatan mengadakan hearing bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan polemik pembatalan pengunduran diri Kepala Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya Kepala Desa Kembang Seri Sarno Admi diketahui terpaksa menandatangani surat pengunduran diri, hal ini dituturkan WakiI Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi.

Susman Hadi menjelaskan, pengajuan surat pengunduran diri oleh Sarno Admi tersebut karena merasa dipaksa dan situasi panas di desa saat itu. Sehingga Sarno Admi menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan.

“Saya tau persis Sarno Admi ini”, tutur Susman Hadi.

Diceritakan Susman Hadi, saat itu Kades Kembang Seri Sarno Admi di undang dalam 2 agenda rapat.

“Surat pengunduran diri itu sudah ada. Saat itu situasi panas dan ia terpaksa menandatangani surat pengunduran diri yang sudah dibuat. Jadi karena merasa direkayasa dan tidak ikhlas, makanya Sarno Admi ini membuat surat pembatalan pengunduran dirinya sebagai Kades kepada Ketua DPRD,” terang Susman.

Untuk diketahui, hearing ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian, dan dihadiri Camat Pino Raya serta Sekcam, anggota BPD Desa Kembang Seri, Kabid Pemdes Dinas PMD Hamdan Sarbaini, dan beberapa anggota Komisis I.

“Secara kasat mata dan secara administrasi pemberhentian Kades Sarno Admi ini sudah memenuhi unsur. Namun untuk surat pembatalan pemberhentian ini belum bisa diputuskan dan akan dibahas dalam rapat kerja dengan mengundang Plt Bupati,” kata Dodi Martian.

Sementara itu dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diwakili Kabid Pemdes Hamdan Sarbaini mengatakan, bahwa Pjs Kades Kembang Seri sudah di tunjuk.

“Proses pengunduran diri Kades Kemang Seri ini sudah berjalan. Bahkan draf SK penunjukan dan pengangkatan Pjs Kades sudah di buat. Kepada Camat agar menunjuk dan mengusulkan Pejabat sementara Kades, supaya pemerintahan desa tetap berjalan. Dinas PMD tidak berani memberhentikan proses pemberhentian ini. Masalah pembatalan itu bukan wewenang kami,” tutup Sarbaini.ADV