Bengkulu,SentralNews.com – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan penyelundupan Benih Bayi Lobster jenis Lobster Pasir dalam jumlah besar Sekitar, kurang lebih 15.000 benih yang di tampung dalam 77 (tujuh puluh tujuh) kantong plastik bening, hal ini disampaikan langsung dalam Konferensi Pers gedung Polda Provinsi Bengkulu, Senin (24/5/2021).
Pengungkapan penyelundupan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S, Sos, MH didampingi langsung Kasubdit Tipidter, AKBP Awilzan S, Ik, serta perwakilan Badan Karantina Perikanan Provinsi Bengkulu.
“Penangkapan penyelundupan Benih Bayi Lobster dilakukan diperbatasan Bengkulu- Lampung. Sebanyak 15.000 benih jenis lobster pasir ini kalau diuangkan sekitar Rp. 2.250.000.000 (2,2 Miliar),” ungkap Sudarno.
Dalam peraturan perundang-undangan perikanan, pasal 16 ayat 1 (satu) dan perubahan UU No. 31 Tahun 2004, dengan ancaman Pidana 6 Tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Miliar Rupiah. Penyelundupan Benih Bayi Lobster sudah menjadi target polisi dalam beberapa bulan terakhir.
“Saudara YH (37) ini kami grebek, saat mendapat informasi dari masyarakat mereka sering melewati jalan raya Bengkulu-Lampung, kemudian saat pelaku mulai mencurigai tim kita, ia berhenti dirumah, dan disaat itu kami langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolda Bengkulu,” Jelas AKBP Awilzan.
Barang bukti yang diamankan Polda berupa 77 (Tujuh Puluh Tujuh) bungkus Benih Bayi Lobster yang di susun dalam 2 buah kardus, satu (1) unit Honda Jazz sebagai alat trasnportasi membawa BB (Barang Bukti), Dua (2) Unit HP, ATM dan uang sebesar 18 Juta Rupiah.
“Setelah penyelidikan, BB ini akan segera kita lepas ke Habitat asalnya, karena takut Benihnya akan mati. Dengan ini kita juga menyelamatkan ekosistem yang merupakan kekayaan Alam di Provinsi Bengkulu,” tutup Awilzan. (Ta)