Langgar Aturan, PO Sriwijaya Ditutup

Bengkulu, sentralnews.com- Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI, Ahmad Yani, melakukan pemeriksaan pada PO Sriwijaya di Sungai Hitam, Kota Bengkulu. Hasilnya, PO Sriwijaya diminta untuk tutup atau tidak beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Pemberhentian sementara dilakukan karena saat ini PO Sriwijaya menjadi sorotan dan pemilik masih trauma, sehingga lebih baik tidak beroperasi hingga hasil investigasi KNKT keluar,” kata Ahmad Yani, Kamis (26/12).

Bus Sriwijaya dinilai telah melanggar aturan administrasi lantaran tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Selain itu bus juga membawa penumpang melebihi kapasitas kursi yang disediakan.

“Kursi bus hanya menampung 27 penumpang namun bus yang mengalami kecelakaan membawa 54 penumpang,” lanjutnya.

Untuk sementara, diakui Ahmad Yani saat ini pada PO Sriwijaya diberlakukan pencabutan izin kendaraan. Sedangkan untuk perusahaan dirinya sedang berkonsultasi dengan Dirjen Kemenhub RI apakah akan melakukan pembekuan atau tidak. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan kronologis kejadian dan mengevaluasi kejadian kecelakaan tersebut dengan Dirjen Kemenhub RI.

“Kejadian ini merupakan kecelakaan besar karena memakan korban hingga 35 orang atau perusahaan akan diberikan sanksi keras,” sampainya. (Lcy)