Kota Bengkulu, Sentralnews.com-Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH mengapresiasi usulan Pemda Kota terhadap pergeseran/refocussing/realokasi anggaran APBD Kota Bengkulu ke DPRD Kota Bengkulu sebesar hampir 204 miliar.
“Ini menunjukan bahwa pemkot respon terhadap kebutuhan ril warga atas penanggulangan covid-19, ini artinya pemkot sadar bahwa nyawa dan kesehatan warga sangatlah penting. Tentunya ini harus menjadi respon baik dari 35 anggota dprd kota Bengkulu dan 9 fraksinya,” sampai Kusmito
Fraksi PAN telah mengkaji secara mendalam dan konprehensif akan regulasi yg ada, hampir 14 peraturan perundang-undangan yg memperkuat usulan tersebut, dan tentunya tidak ada alasan untuk menolak demi kepentingan rakyat.
Fraksi PAN sepakat untuk memfokuskan pada kegunaan anggaran dan pengawasan pelaksanaanya dilapangan.
Adapun dasar hukumnya, sbb:
1). UU Nomor. 9 Tahun 2015,
2).UU No. 28 Tahun 1999, Tanggal 19 Mei 1999
3.) UU Nomor 17 Tahun 2013 (Pasal 28 ayat 4).
4). Perpu No. 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 (Pasal 1 ayat 3/Pasal 3 ayat (1) dan (2)
5). PP No.21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020).
6). PP No. 12 Tahun 2019 (Pasal 68, 69, dan 166),
7). Keppres No. 7 Tahun 2020,
8). Keppres No.11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,
9). Intruksi Presiden No.4 Tahun 2020,
10). Permendagri No. 33 Tahun 2019 (lampiran satu)
11). Permendari No. 20 Tahun 2020 (pasal 4),
12). Intruksi Mendagri Nomor. 1 Tahun 2020,
13). SE Mendari Nomor. 44/233/6/51 Tahun 2020
14). SE KPK RI Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 02 April 2020.
“Semoga atas amanah sebagai wakil rakyat dapat menjadi catatan sejarah dan amal ibadah pada umat manusia dan warga Kota Bengkulu” Tutupnya.